Asimilasi Misbakhun Ditangguhkan

Pria diduga Misbakhun
Sumber :
  • Twitter

VIVAnews - Hak asimilasi kepada Muhammad Misbakhun, terpidana kasus L/C fiktif Bank Century, akhirnya ditangguhkan. Penangguhan ini dilakukan sejak politisi Partai Keadilan Sejahtera itu kepergok jalan-jalan di pusat perbelanjaan.

"Asimilasinya untuk sementara diberhentikan lebih dulu. Sejak minggu lalu waktu kepergok di Ratu Plaza," kata pengacara Misbakhun, Parluhutan Simanjuntak, kepada VIVAnews.com, Jumat 22 Juli 2011.

Atas penangguhan itu, Misbakhun, menurut Luhut, tidak berkomentar. "Dia memahami dengan situasi pemberitaan-pemberitaan," ujarnya.

Menurut Luhut, penangguhan ini tidak akan berlangsung lama. "Sebentar, mungkin hari Senin sudah kembali lagi asimilasinya," ujarnya.

Seperti diketahui, pada 13 Juli, Misbakhun kepergok sedang berada di pusat perbelanjaan dan sedang makan bersama dengan anak dan istrinya. Padahal, dia seharusnya tidak jalan-jalan meski mendapat hak asimilasi.

Kubu Misbakhun beralasan, keberadaan kliennya di pusat perbelanjaan itu adalah dalam rangka untuk menyervis laptop kantornya. Dan secara kebetulan, kantor Misbakhhun, yakni PT Energi Bara Prima berada di Jalan Senopati.

Misbakhun divonis satu tahun penjara di Pengadilan Negeri, tapi di Pengadilan Tinggi hukumannya dinaikan jadi 2 tahun. Mahkamah Agung menguatkan putusan di MA itu. Jadilah dia dipenjara dua tahun. Sesuai dengan ketentuan undang-undang, seorang terpidana bisa dibebaskan setelah menjalan 2/3 masa hukuman, syaratnya dia berkelakuan baik.

Jika mengikuti aturan itu, maka setidaknya Misbakhun harus menjalani 16 bulan masa tahanan. Sebelum masa 16 bulan itu tiba, dia berhak menjalani masa asimilasi itu.  Dan Misbakhun sudah 1 tahun dua bulan, artinya 14 bulan di dalam tahanan. (umi)

Pemotor Kaget ke Bengkel Ini Saat Maghrib, Netizen: Tau Kan Kenapa Mereka Bisa Seramai Ini Usahanya
Proses Pemungutan suara pemilu 2024. (foto ilustrasi)

UU Pemilu Perlu Direvisi sebagaimana Pertimbangan MK, Menurut Anggota DPR

Anggota Komisi II DPR RI menyatakan sepakat bahwa UU Pemilu perlu dilakukan revisi sebagaimana yang terdapat dalam pertimbangan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

img_title
VIVA.co.id
23 April 2024