- VIVAnews - Suryanta Bakti Susila
VIVAnews - Dugaan kasus pemalsuan surat MK semakin menemui jalan terang berkat pengakuan mantan Juru Panggil Mahkamah Konstitusi, Masyhuri Hasan, kepada Panja Mafia Pemilu. Minggu depan, kronologi yang disampaikan Masyhuri akan direkonstruksi oleh penyidik Badan Reserse Kriminal Mabes Polri.
Hal ini disampaikan Kadiv Humas Mabes Polri, Anton Bahrul Alam, kepada media, Jumat, 22 Juli 2011. Rekonstruksi, ujarnya, dijadwalkan minggu depan, namun kapan pastinya belum ditentukan.
"Rencana dimana dan kapan rekonstruksi dilaksanakan, nanti lihat perkembangan," ujar Anton.
Selain rekonstruksi, tambah Anton, polisi juga akan mengonfrontir beberapa orang yang diduga terlibat dalam kasus surat palsu itu. Namun Anton enggan mengungkapkan siapa saja yang akan dipanggil. Sejauh ini, polisi telah memeriksa 27 saksi untuk melengkapi berkas perkara itu.
Seperti diberitakan sebelumnya, polisi telah menetapkan satu tersangka dalam kasus ini yaitu juru panggil Mahkamah Konstitusi Masyuri Hassan. Polisi juga telah memeriksa Andi Nurpati dan mantan hakim MK Arsyad Sanusi.
Dalam pernyataannya di hadapan Panja Mafia Pemilu kemarin, Mashyuri mengungkapkan peran Mantan anggota KPU, Andi Nurpati Baharuddin, mantan Hakim Konstitusi, Arsyad Sanusi, dan Dewi Yasin Limpo.
Sementara Masyhuri sendiri mengaku bersalah telah membubuhkan tanda tangan terscan panitera MK pada 2009, Zaenal Arifin Husein, pada draft surat untuk Andi Nurpati.
Dia juga mengaku bersalah karena tidak melaporkan telah mengirimkan draft surat itu pada Zaenal, atasannya. "Sebagai warga negara, saya melakukan kesalahan dan saya akui jika dianggap tindak pidana. Saya mohon dihukum serendah-rendahnya," ujar Hasan. (umi)