- VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
VIVAnews - Polisi menggelar rekonstruksi kasus surat palsu Mahkamah Konstitusi. Rencananya, rekonstruksi digelar di dua tempat yakni Komisi Pemilihan Umum dan kantor JakTV.
"Rencananya rekonstruksi akan dilakukan hari ini pukul 10.00 WIB," kata Direktur I Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Agung Sabar Santoso, di Jakarta, Senin 25 Juli 2011.
Agung mengatakan, dalam rekonstruksi tersebut akan dihadirkan saksi-saksi yang hadir pada saat rapat pleno KPU yang saat itu memutuskan untuk menggunakan surat nomor 112 tertanggal 14 Agustus 2009 yang ternyata palsu.
Mantan komisioner KPU yang kini menjadi politikus Partai Demokrat, Andi Nurpati, juga direncanakan akan mengikuti rekonstruksi tersebut.
Agung menjelaskan, rekonstruksi ini bertujuan untuk mencocokkan antara keterangan saksi yang telah diperiksa penyidik dengan kejadian yang sesungguhnya saat rapat pleno berlangsung. "Pokoknya dicari yang berperan saat rapat itu," kata dia.
Selain di KPU, rencananya polisi akan melakukan rekonstruksi di Jak TV. "Masyhuri akan datang untuk melakukan rekonstruksi di situ (Jak TV)," kata pengacara Masyhuri Hassan, Edwin Partogi, saat dihubungi VIVAnews.com, Senin 25 Juli 2011.
Sebelumnya, MK memutuskan surat tertanggal 14 Agustus 2009 merupakan surat palsu. Dalam surat tersebut kursi Daerah Pemilihan 1 Sulawesi Selatan ditetapkan untuk politisi Partai Hanura, Dewie Yasin Limpo. Padahal dalam surat asli tertanggal 17 Agustus 2009, MK memutuskan kursi tersebut kepada politisi Partai Gerindra, Mestariani Habie. Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan satu tersangka yaitu juru panggil MK, Masyhuri Hasan. (umi)