- VivaNews/Tri Saputro
VIVAnews - Reka ulang kasus surat palsu MK di gedung KPU telah usai. Sebelumnya, tampak tersangka kasus itu Masyhuri Hasan digiring petugas naik turun tempat parkir KPU dan lantai 2 gedung KPU, Senin 25 Juli 2011.
Informasi yang dihimpun, rekonstruksi itu dilakukan di ruang kerja Andi Nurpati saat menjadi Komisioner, ruang Ketua KPU, ruang rapat pleno, dan tempat parkir. Reka ulang menyertakan mantan staf KPU yang kala Nurpati bertugas menjadi staf dan sopirnya.
Dalam reka ulang itu Hasan menjadi pemeran utama. Berdasar keterangannya dalam sejumlah kesempatan, Hasan mengirim surat MK bernomor 112 tanggal 14 Agustus 2009 yang kemudian terungkap sebagai surat palsu ke fax di ruang kerja Andi Nurpati. Sebelum mengirim surat itu, Hasan mengaku menemui Andi Nurpati di ruang kerjanya karena dipanggil melalui telepon.
Kesempatan lain Hasan ke KPU ketika ditugasi mengantar surat MK nomor 112 tanggal 17 Agustus 2009. Hasan mengaku sempat ke KPU sebelum akhirnya memberikan surat itu pada Andi Nurpati yang sedang menjadi narasumber program talkshow di stasiun Jak TV.
Sampai saat ini belum ada pihak berwenang memberi keterangan. Hasan telah dibawa penyidik meninggalkan kantor KPU dengan Honda Jazz bernomor polisi R 9000 FA, pukul 16.00 WIB. (eh)