- Antara/ Widodo S Jusuf
VIVAnews - Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD mengatakan tidak boleh ada satu pun pejabat yang terlibat pemalsuan surat putusan sengketa hasil pemilu yang lepas dari hukum.
“Tidak boleh ada satu pun pejabat yang lepas dari hukuman manakala mempermainkan konstitusi dan merampok demokrasi,” kata Mahfud di Jakarta, Selasa 26 Juli 2011.
Bagi Mahfud, kasus pemalsuan surat MK ini merupakan kasus besar dan harus diungkap secara jelas dan benar. Karena mempermainkan konstitusi.
Menurut dia, jika kasus ini dibiarkan, akan berbahaya bagi perjalanan demokrasi di Indonesia. “Bahaya kalau dibiarkan, nanti tidak ada yang harus dipedomani,” kata dia.
Saat ini, penyidik dari kepolisian tengah melakukan rekonstruksi kasus itu di gedung MK. Tersangka Masyhuri Hasan dilibatkan dalam rekonstruksi tertutup ini.
Mahfud sendiri mengatakan mendukung penuh kepolisian untuk melakukan rekonstruksi maupun pengambilan dokumen yang diperlukan penyidik di MK. “kami fasilitasi sepenuhnya,” kata dia.
Menurutnya, rekonstruski perlu dilakukan untuk memperkuat penyidikan kepolisian. Kalau tidak ada rekonstruksi berarti hanya Hasan saja yang terlibat. “Rekonstruksi kan untuk menyusun kembali peristiwa itu,” lanjutnya.
Kasus surat palsu MK ini menyeret nama bekas Hakim Konstitusi Arsyad Sanusi. Selsin itu, bekas anggota Komisi Pemilihan Umum, AndiNurpati juga disebut-sebut terlibat. Namun, Arsyad dan Andi telah membantah keterlibatannya.
Hingga saat ini, juru panggil MK Masyhuri Hasan saja yang ditetapkan sebagai tersangka. Sementara itu, nama-nama lain yang sering disebut-sebut terlibat masih berstatus saksi.