Kasus iPad

2 Saksi Ahli Ringankan Dian dan Randy

Randy dan Dian menjalani persidangan
Sumber :
  • VIVAnews/Ikhwan Yanuar

VIVAnews - Sidang lanjutan kasus penjualan iPad dengan terdakwa Dian dan Randy memasuki agenda saksi ahli dari kuasa hukum. Saksi ahli pertama yaitu Yusuf Shofie, Anggota Badan Perlindungan Konsumen Nasional.

Yusuf menegaskan, sebetulnya iPad tidak termasuk salah satu barang yang diwajibkan memiliki petunjuk berbahasa Indonesia. Hal ini berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 19 Tahun 2009 yang didalamnya tercantum 45 produk wajib berpetunjuk bahasa Indonesia.

"Secara Yuridis normatif, dari 45 produk itu tidak ada iPad. Yang ada di lampiran, seperti telepon selular, tapi saya tidak tahu apakah iPad itu termasuk telepon seluler," ujar Yusuf.

Yusuf juga menegaskan bahwa pembeli yang berpura-pura, tidak bisa disebut sebagai konsumen. Dalam kasus Dian dan Randy yang menawarkan iPad di media sosial Kaskus, ternyata penawar merupakan anggota polisi yang menyamar sebagai konsumen.

Sementara saksi kedua, Kepala Pusat Informasi dan Humas Kemkominfo, Gatot S Dewabroto, mengatakan orang perorangan tidak berhak mendapatkan sertifikasi selaku penjual iPad. "Intinya ingin kami perlihatkan lampiran pengajuan sertifikat. Bahwa yang mengajukan itu adalah perusahaan, tidak ada orang perorangan," ujar Gatot.

Menurut Gatot, sertifikasi hanya diberlakukan terhadap importir, pabrikan dan institusi pelaku usaha perdagangan. "Bentuk sertifikasi izin ada dua kategori, yakni A dan B. Keduanya tidak satu pun yang mengatur mengenai sertifikat terhadap penjual orang perorangan," terangnya.

Selain itu, sertifikasi diajukan terhadap penjualan alat komunikasi yang disertakan beberapa surat administrasi kelengkapan izin perusahaan. "Jadi kesimpulannya adalah belum pernah persyaratan dari perorangan karena satu syarat tak terpenuhi menjadi gugur," jelas dia.

Gatot menjelaskan bahwa perangkat komunikasi yang menjadi bawaan penumpang paling banyak dua unit dari luar negeri tidak perlu mendapatkan sertifikat. "Jadi kesimpulannya adalah membawa dari luar negeri maksimal dua unit tidak apa-apa," jelasnya.

Gatot mengakui bahwa aturan UU Telekomunikasi berserta peraturan pelaksanannya itu tidak ditujukan untuk orang-perorangan. Namun, dia mengimbau kepada orang-perorangan untuk tidak memperjualbelikan alat komunikasi yang belum mendapatkan sertifikat.

Perburuan Alien Belum Usai, Kawan
Anggota Komisi I DPR RI, Dave Laksono

MK Sudah Putuskan, Dave Laksono Minta Tak Ada Lagi Tuduhan Politisasi Bansos

Semua pihak seharusnya mengakhiri perdebatan terkait Pilpres 2024 setelah Mahkamah Konstitusi atau MK, menyampaikan putusannya. Putusan itu kukuhkan Prabowo-Gibran menang

img_title
VIVA.co.id
23 April 2024