UU Profesi Insinyur Mendesak untuk Disusun

Aburizal Bakrie menghadiri acara konferensi Asosiasi Insinyur se-Asean (CAFEO)
Sumber :

VIVAnews – Indonesia adalah salah satu negara di ASEAN selain Myanmar dan Laos yang belum memiliki Undang-undang yang mengatur tentang profesi insinyur.

Ketua Umum Persatuan Insinyur Indonesia (PII) Muhammad Said Didu menyatakan, UU Profesi Insinyur sangat diperlukan bagi setiap negara. “Apalagi pada tahun 2015 akan ada liberalisasi profesi insinyur,” kata Didu usai bertemu Wakil Presiden Boediono di Istana Wapres, Jakarta, Rabu 27 Juli 2011.

Didu menjelaskan, jika UU Profesi Insinyur tidak ada, maka karir para insinyur Indonesia tidak terlindungi di dalam negeri. Lebih lanjut, ujarnya, tanpa UU yang memproteksi insinyur, kemungkinan besar akan banyak insinyur Indonesia yang  memilih bekerja di luar negeri demi kepastian karir mereka.

Ironisnya, kata Didu, terbangnya insinyur-insinyur Indonesia ke luar negeri, kemungkinan akan berbarengan dengan masuknya para insinyur asing ke Indonesia. “Jadi terbayang oleh kita, insinyur kita pergi ke luar negeri karena di sana ada UU Profesi Insinyur yang menjamin karir mereka. Sementara insinyur asing menyerbu Indonesia,” ujar Didu.

UU Profesi Insinyur, papar Didu, nantinya juga akan memberikan perlindungan kepada masyarakat yang menggunakan jasa insinyur. “Kalau tidak ada UU-nya, kita tidak bisa memberikan sanksi kepada insinyur yang malpraktik,” terang Didu.

Saat ini, PII sudah mengusulkan pembentukan UU Profesi Insinyur kepada Dewan Perwakilan Rakyat sebagai lembaga yang berwenang menyusun legislasi. “Hampir seluruh fraksi di DPR sepakat akan memprioritaskan UU ini. Itu kami laporkan kepada Bapak Wapres,” ucap Didu.

Didu menekankan, insinyur juga memerlukan UU profesi yang menyusun kode etik mereka seperti halnya profesi dokter atau wartawan. “Jika sudah memiliki kode etik, apabila ada seorang insinyur yang bekerja sama dengan pihak tertentu dan menyebabkan korupsi, status dia sebagai insinyur bisa dicabut,” tegas Didu.

Ia menambahkan, saat ini PII sesungguhnya sudah memiliki kode etik profesi. Namun, kode etik itu belum bisa diterapkan secara menyeluruh. Sebagai langkah konkret guna menerapkan etika profesi itu, PII menandatangani kerja sama dengan 10 kementerian dan 30 perusahaan besar di Indonesia untuk menerapkan kode etik insinyur.

“Antara lain Kementerian Pertahanan, Kementerian Pertanian, Kementerian Pekerjaan Umu, Pertamina, Telkom, PLN, dan Jasamarga. Mereka akan menerapkan etika profesi itu,” kata Didu. (umi)

Merayakan Hari Film Nasional 2024, Arif Brata Ajak Penonton ke Bioskop Menyaksikan Keluar Main 1994
Pembalap Pramac Racing, Jorge Martin

Jadwal Lengkap Sprint Race dan Balapan MotoGP Spanyol 2024, Akhir Pekan Ini

Balapan MotoGP Spanyol akan kembali bergulir pada akhir pekan ini, sejak Jumat 26 April 2024. Para pembalap akan bertanding di sirkuit Jerez pada seri keempat musim ini.

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024