VIVAnews - Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Mahkamah Konstitusi (MK) baru saja disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat. Namun, revisi UU No 23 Tahun 2004 itu telah digugat ke MK.
Sejumlah pengamat menjadi pemohon gugatan itu. Mereka antara lain Saldi Isra, Yuliandri, Arief Hidayat, Zainal Daulay, Zainal Arifin Mochtar, M Ali Safa’at, dan Feri Amsari. Sedangkan Nurcholis, Febri Diansyah, Khairul Fahmi, Wahyudi Djafar, Veri Junaidi, dan Donal Fariz ditunjuk sebagai tim pengacara.
Menurut para pemohon, banyak isi UU MK yang patut dipertanyakan. Mereka menggugat Pasal 4, 15, 27, 27a, 57, dan 59, yang mencakup kewenangan MK dalam melakukan ultra petita, kedudukan majelis kehormatan dari DPR dan pemerintah, serta pergantian antar waktu (PAW).
"Ini bentuk protes kami yang peduli terhadap hasil legislasi yang buruk," Saldi di Gedung MK, Jakarta, Jumat, 29 Juli 2011.
"Kita merasa ada beberapa substansi hasil revisi yang berpotensi merusak MK sebagai pemegang kekuasaan kehakiman yang independen."
Soal pergantian antar waktu misalnya. Menurut Saldi, pola pergantian hakim MK saat ini sudah benar secara konteks teori lembaga independen. Artinya, seseorang yang terpilih sebagai pengganti hakim yang berhenti di tengah jalan, dia menjabat selama lima tahun atau satu periode jabatan penuh. Bukan melanjutkan sisa waktu hakim yang digantikan.
Selain itu, para pemohon juga mempersoalkan dilarangnya MK mengeluarkan putusan yang melebihi permohonan atau ultra petita.
“Ini keliru cara berpikir pembuat UU, karena ultra petita itu adalah bagian dari proses memutuskan perkara di MK," kata dia.
"Kalau hakim konstitusi dilarang melakukan ultra petita, nanti hakim konstitusi akan menjadi corong pembuat Undang-Undang saja.”
Jika kewenangan ultra petita dihapus, kata Saldi, maka masyarakat tidak bisa mencari keadilan substantif. MK juga tidak bisa memutuskan keadilan substansif, sebab yang dimohonkan hanya uji materiil saja.
"Dari segi format ada yang aneh juga dalam UU ini. Misalnya Anda bisa lihat ada penjelasan yang masuk ke batang tubuh," ujarnya.
Pemohon juga mengajukan pengujian pasal terkait MKH karena ada anggota yang berasal DPR dan pemerintah.
"Itu kan agak sulit kalau MKH-nya MK berasal dari institusi yang nanti justru akan dikiritik dan diperbaiki Undang-Undangnya oleh MK," kata dia.
Guru besar Fakultas Hukum Universitas Andalas ini menegaskan alasan pendaftaran uji materiil dilakukan secepat mungkin karena para pemohon sadar UU tersebut baru berlaku sebulan.
“Kami gugat lebih cepat karena semakin lama UU ini berjalan implikasi hukumnya semakin besar,” kata dia. (eh)
Sumber :
Baca Juga :
Jamaika Akhirnya Akui Palestina Sebagai Negara, Peringatkan Israel Tarik Pasukan Militer
VIVA.co.id
25 April 2024
Baca Juga :
Komentar
Topik Terkait
Jangan Lewatkan
Terpopuler
Berbagai faktor yang memiliki pengaruh terhadap durasi hidup seseorang, termasuk gaya hidup, faktor genetik, risiko kesehatan, dan faktor lain. Ini negara kematian tinggi
AHY Wanti-wanti Prabowo Usai Bertemu Cak Imin
Politik
25 Apr 2024
Ketua Umum Partai Demokrat AHY merespons pertemuan Prabowo Subianto dengan Cak Imin di kantor DPP PKB, Rabu. AHY memberikan peringatan ke Prabowo
Heboh Wali Nagari di Sumbar Digerebek Warga Mesum dengan Sesama Jenis, Kantor Disegel
Nasional
25 Apr 2024
Kantor Wali Nagari Singguliang Lubuak Aluang Kecamatan Lubuk Alung Kabupaten Padang Pariaman disegel oleh warga setempat, Kades dituduh hubungan sejenis
DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menyetujui untuk merekomendasikan Imam Budi Hartono sebagai bakal calon Wali Kota Depok pada Pilkada serentak 2024
Satu prajurit TNI yang menjadi korban tersambar petir di dekat Mabes TNI, Cilangkap, meninggal dunia, karena pendarahan di telinga
Selengkapnya
Partner
Realme telah memperkenalkan dua model baru dalam lini Narzo 70 Series mereka, yaitu Realme Narzo 70 5G dan Realme Narzo 70x 5G, secara resmi di India.
Wakil Wali Kota Depok, Imam Budi Hartono (IBH) akhirnya secara resmi telah mengantongi surat keputusan atau SK, dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) untuk maju di Pilkada
Karena Itu, Jangan Merasa Minder Pada Mereka Yang Menurutmu Cantik. Percayalah Setiap Orang Punya Masalah Yang Dihadapinya. Termasuk Mereka Yang Menurutmu Cantik
7 Fakta Menarik dari 7 Ninja Pedang Desa Kirigakure
Gadget
18 menit lalu
7 Ninja Pedang Desa Kabut menonjol dengan simbol-simbol misterius seperti penutup leher dan gigi runcing. Mereka melanggar aturan dan melawan Might Duy, mewarisi impian
Selengkapnya
Isu Terkini