Sejumlah Pakar Hukum Menggugat UU MK

Saldi Isra
Sumber :

VIVAnews - Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Mahkamah Konstitusi (MK) baru saja disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat. Namun, revisi UU No 23 Tahun 2004 itu telah digugat ke MK.

Sejumlah pengamat menjadi pemohon gugatan itu. Mereka antara lain Saldi Isra, Yuliandri, Arief Hidayat, Zainal Daulay, Zainal Arifin Mochtar, M Ali Safa’at, dan Feri Amsari. Sedangkan Nurcholis, Febri Diansyah, Khairul Fahmi, Wahyudi Djafar, Veri Junaidi, dan Donal Fariz ditunjuk sebagai tim pengacara.

Menurut para pemohon, banyak isi UU MK yang patut dipertanyakan. Mereka menggugat Pasal 4, 15, 27, 27a, 57, dan 59, yang mencakup kewenangan MK dalam melakukan ultra petita, kedudukan majelis kehormatan dari DPR dan pemerintah, serta pergantian antar waktu (PAW).

"Ini bentuk protes kami yang peduli terhadap hasil legislasi yang buruk," Saldi di Gedung MK, Jakarta, Jumat, 29 Juli 2011.

"Kita merasa ada beberapa substansi hasil revisi yang berpotensi merusak MK sebagai pemegang kekuasaan kehakiman yang independen."

Soal pergantian antar waktu  misalnya. Menurut Saldi, pola pergantian hakim MK saat ini sudah benar secara konteks teori lembaga independen. Artinya, seseorang yang terpilih sebagai pengganti hakim yang berhenti di tengah jalan, dia menjabat selama lima tahun atau satu periode jabatan penuh. Bukan melanjutkan sisa waktu hakim yang digantikan.

Selain itu, para pemohon juga mempersoalkan dilarangnya MK mengeluarkan putusan yang melebihi permohonan atau ultra petita.

“Ini keliru cara berpikir pembuat UU, karena ultra petita itu adalah bagian dari proses memutuskan perkara di MK," kata dia.

"Kalau hakim konstitusi dilarang melakukan ultra petita, nanti hakim konstitusi akan menjadi corong pembuat Undang-Undang saja.”

Jika kewenangan ultra petita dihapus, kata Saldi, maka masyarakat tidak bisa mencari keadilan substantif. MK juga tidak bisa memutuskan keadilan substansif, sebab yang dimohonkan hanya uji materiil saja.

"Dari segi format ada yang aneh juga dalam UU ini. Misalnya Anda bisa lihat ada penjelasan yang masuk ke batang tubuh," ujarnya.

Pemohon juga mengajukan pengujian pasal terkait MKH karena ada anggota yang berasal DPR dan pemerintah.

"Itu kan agak sulit kalau MKH-nya MK berasal dari institusi yang nanti justru akan dikiritik dan diperbaiki Undang-Undangnya oleh MK," kata dia.

Guru besar Fakultas Hukum Universitas Andalas ini menegaskan alasan pendaftaran uji materiil dilakukan secepat mungkin karena para pemohon sadar UU tersebut baru berlaku sebulan.

“Kami gugat lebih cepat karena semakin lama UU ini berjalan implikasi hukumnya semakin besar,” kata dia. (eh)

Jamaika Akhirnya Akui Palestina Sebagai Negara, Peringatkan Israel Tarik Pasukan Militer
Prabowo-Gibran di Penetapan Presiden-Wapres Terpilih di KPU

Bocoran Hasil Pertemuan Jokowi dengan Prabowo-Gibran di Istana

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerima Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka setelah ditetapkan sebagai Presiden dan Wakil Presiden 2024 terpilih oleh KPU RI di Ist

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024