Kaligis: Hakim Kasus Prita Khilaf

Pengacara OC Kaligis menunjukkan alat bukti
Sumber :
  • Antara/ Arief Priyono

VIVAnews - Terpidana kasus pencemaran nama baik, Prita Mulyasari, resmi mengajukan Peninjauan Kembali (PK) terhadap putusan Mahkamah Agung No. 822 K/Pid.Sus/2010 tertanggal 30 Juni 2011. Didampingi kuasa hukumnya, OC Kaligis, Prita mendatangi kantor pengadilan Negeri Tangerang, Senin 1 Agustus 2011.

"Pengajuan PK berpegang pada putusan perdata Mahkamah Agung, yang menyatakan tidak ada perbuatan yang melawan hukum," kata OC Kaligis.

Menurutnya, terdapat kekeliruan hakim dan kekhilafan hakim dalam memutuskan pasal 27 ayat 3. "Salah satu objek PK adalah adanya putusan pertentangan antara perdata dan pidana," kata Kaligis.

Pada putusan perdata, Prita dianyatakan bebas, hakim menyatakan tulisan Prita di internet hanya keluhan dan curhatan. Namun pada putusan kasasi, pidana Prita dinyatakan bersalah telah melakukan pencemaran nama baik melalui media internet terhadap RS Omni. "Salah satu syarat PK yang menjadi landasan kami, adanya pertenangan keputusan itu," katanya.

Sementara itu, pengajuan PK di bulan puasa ini, Prita berharap akan mendapatkan keadilan yang selama ini dicarinya. " Mungkin ini sudah jalan dari Allah, semoga ada jalan dari Allah. Kebetulan pengajuan PK di bulan Ramadan," katanya.

Menurut Prita, langkah hukum yang ditempuhnya adalah demiĀ  masa depan dirinya dan keluarga. "Pastinya, ingatan terpidana kan seumur hidup. Walaupun saat ini masa percobaan," katanya.

"Yang saya butuhkan saat ini adalah keadilan. Sejak 2008 kami sudah menjalani semua," tuturnya.

Prita kembali menjadi sorotan media, setelah Mahkamah Agung mengabulkan kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum. Mahkamah Agung menyatakan prita mulyasari bersalah atas menyebarkan kritik terhadap RS Omni Internasional melalui internet. Perkara bernomor 822 K/PID.SUS/2010 diputuskan pada 30 Juni 2011.

Laporan Muhammad Iyus | Tangerang

Alasan Pemprov DKI Gelontorkan Rp 22,2 M untuk Perbaiki Rumah Dinas Gubernur
Walikota Medan, Bobby Nasution.(dok Pemko Medan)

Bobby Nasution akan Jalin Komunikasi dengan NasDem dan PKB untuk Pilgub Sumut

Usai mengantongi surat penugasan dari DPP Partai Golkar, Wali Kota Medan Muhammad Bobby Afif Nasution atau Bobby Nasution akan menjalin komunikasi dengan Partai NasDem da

img_title
VIVA.co.id
19 April 2024