Berkas PK Pollycarpus Segera Dilimpah ke MA

Pollycarpus
Sumber :
  • Antara/ Rosa Panggabean

VIVAnews - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat segera melimpahkan berkas berita acara sidang pemeriksaan Peninjauan Kembali Pollycarpus Budihari Priyanto. Paling lambat berkas ini dilimpahkan dalam 30 hari ke depan.

"Selesai pemeriksaan kami terhadap sidang PK ini, sesuai KUHAP, dalam waktu 30 hari kami akan membuat pendapat dari majelis yang menyidangkan perkara ini terkait bukti baru, pendapat hakim, dan sebagainya," ujar Ketua hakim Bagus Irawan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin 1 Agustus 2011.

Setelah majelis hakim mengkolaborasi seobyektif mungkin pendapat-pendapatnya, pendapatnya tersebut akan dikirim secara tertutup ke Mahkamah Agung, tanpa tembusan ke pihak lain, kecuali pengantarnya. "Insya Allah kami akan membuat secara objektif sesuai hukum yang ada," kata dia.

Pollycarpus sendiri dalam persidangan mengaku mencari keadilan melalui PK yang ia ajukan. "Saya merasa tak melakuan pembunuhan, saya di sini korban ketidakadilan hukum di Indonesia. PK ini sebagai pembelaan bagi saya pribadi dan sistem penegakan hukum di negara ini," ujar Polly.

Seperti diketahui, Munir meninggal dunia di atas pesawat dalam perjalanan menuju Amsterdam dari Jakarta pada 7 September 2004. Kemudian diketahui Munir meninggal karena diracun.

Pada 2008, MA mengabulkan PK yang diajukan kejaksaan. Pollycarpus pun dihukum 20 tahun penjara. Namun, MA tidak sepakat dengan dakwaan JPU yang menyatakan Munir dibunuh saat perjalanan dari Jakarta ke Singapura. MA menyakini Pollycarpus meracun Munir di Changi Airport. (eh)

Ahli Nuklir UGM Jadi DPO Kasus Penggelapan Rp 9,2 Miliar, Begini Kronologinya
Ilustrasi peta dunia.

10 Negara Terluas di Dunia, Indonesia Ada di Urutan Berapa?

Meskipun Indonesia adalah negara yang luas, membentang dari Sabang hingga Merauke, namun kenyataannya, Indonesia tidak masuk 10 negara terluas di dunia.

img_title
VIVA.co.id
19 April 2024