Kementerian Mana Paling Cepat Beri Informasi?

Gedung Departemen Keuangan di Lapangan Banteng
Sumber :

VIVAnews - Badan Publik di Indonesia sebagian belum siap melaksanakan UU No.14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Dari 118 permintaan informasi publik, hanya 26 yang merespon dalam waktu 1-17 hari.

Data itu berdasarkan Hasil Kerja Lapangan Uji Akses Permintaan Informasi terhadap 118 Badan Publik yang diselenggarakan (Forum Indonesia Transparasnsi Anggaran/FITRA).

Ramalan Prabowo "PKB akan Hadir Kembali" Segera Terwujud, Menurut Pengamat

Badan Publik yang diuji akses oleh FITRA meliputi, 34 kementerian, 21 lembaga non kementerian, 47 lembaga non struktural, 4 lembaga yudikatif dan penegak hukum, 3 lembaga legislatif dan 9 partai politik.

Dari hasil uji tersebut, Badan Publik yang tercepat merespon dan memberi informasi yakni Kementerian Koordinator Perekonomian, dan Bawaslu RI. Badan publik yang tercepat merespon namun belum memberikan informasi yaitu Kementerian Pendidikan nasional dan Komite Olah Raga Nasional.

Berdasarkan hasil uji itu, dari 118 Badan publik yang diminta informasi publik, sampai saat ini baru 54 (46 persen) yang memberikan informasi, sisanya sebanyak 64 badan publik atau 55 persen tidak memberikan informasi.

Coordinator Research dan Development FITRA M Maulana mengatakan dari 118 badan publik, untuk kategori pelayanan terhadap permintaan informasi, 83 badan publik atau 70 persen tidak merespon permintaan informasi, 26 badan publik (21 persen) memberikan tanggapan dan informasi. Sisanya 9 badan publik (8 persen) memberi tanggapan namun tidak memberi informasi.

Dari hasil ini menurut FITRA, pelayanan informasi masih lamban. Sesuai aturan UU, bila tidak ada tanggapan, dilakukan mekanisme pengajuan keberatan, namun mekanisme ini ternyata tidak berjalan efektif. Tercatat dari 92 badan publik yang diajukan keberatan, hanya 15 (16 persen) badan publik yang memberikan informasi, selebihnya 77 badan publik (84 persen) tidak memberi tanggapan.

Hasil uji akses juga memperlihatkan masing-masing badan publik memiliki cara yang berbeda dalam memberikan informasi. Dari badan publik kategori kementerian, jumlah perolehan informasi hanya sebanyak 21 (61,8 persen) dari jumlah 34 Kementerian yang diminta informasi. Badan publik kategori yudikatif dan penegak hukum perolehan informasi 3 (75 persen) dari jumlah 4 lembaga penegak hukum. Sedangkan perolehan informasi dari partai politik hanya mendapatkan 1 (11,1 persen) dari jumlah 9 parpol yang diminta informasi.

Atas temuan-temuan tersebut, FITRA menyatakan bahwa fokus reformasi birokrasi harus memberikan dampak terhadap peningkatan kualitas pelayanan informasi. "Reformasi Birokrasi jangan hanya difokuskan pada remunerasi pegawai yang mengakibatkan pembengkakan anggaran setiap tahunnya,” kata dia di Jakarta, Senin, 1 Agustus 2011.

Selain itu, FITRA juga meminta setiap pemimpin lembaga negara harus segera menunjuk PPID dan menyusun standar pelayanan infromasi publik untuk memberikan pelayanan terbaik bagi setiap peminta informasi.

Ketidaksiapan badan publik ini, dikarenakan beberapa badan publik belum memiliki unit PPID (Pejabat Pengelola informasi dan Dokumentasi) yang membuat permintaan informasi harus berulang kali disampaikan. Pimpinan badan publik juga dapat mempengaruhi informasi. “Dari pengalaman saat akan mengambil informasi, setelah didatangi, pimpinan yang menguasai informasi tersebut tidak ada di kantor,” katanya. (umi)

Apple.

Apple Bagi-bagi Undangan

Apple akan menggelar hajatan perdana di tahun ini yang bertema 'Let Loose' bakal digelar pada 7 Mei merilis tablet iPad Pro dan iPad Air serta Apple Pencil.

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024