- Situs Interpol Internasional
VIVAnews -- Polisi telah memeriksa Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum Selasa 26 Juli 2011 lalu di Blitar, Jawa Timur. Tindak lanjut dari pemeriksaan itu, kini polisi telah menyita barang bukti yang akan digunakan Anas untuk menjerat Muhammad Nazarudin dengan tuduhan pencemaran nama baik.
Barang bukti yang disita polisi antara lain beberapa pemberitaan di media dan beberapa handpone. Sementara itu, saksi-saksi yang akan dimintai keterangan akan diperiksa besok Rabu, 3 Agustus 2011. Anton enggan menyebutkan nama saksi dan handpone siapa yang akan dijadikan barang bukti.
"Nama-namanya itu yang saya belum jelas," kata Juru Bicara Polri, Inspektur Jenderal Anton Bachrul Alam di Markas Besar Kepolisian, Jalan Trunojoyo, Selasa 2 Agustus 2011.
Jika barang buktinya pemberitaan di media, apakah berarti saksinya berasal dari media? "Ya bisa media ya bisa juga tidak media. Yang jelas akan ada tiga orang yang dimintai keterangan," kata Anton.
Sebelumnya itu, kuasa hukum Anas Urbaningrum Patra M Zen mengatakan, selain berita di media, Anas juga akan mengajukan saksi terkait kasus pencemaran nama baik ini. Saksi itu adalah pengurus Partai Demokrat Hutomo Subekti dan Amal al Gozali serta Patra sendiri.
"Dia turut baca, dan turut mengetahui itu ada beritanya," kata Patra Kamis 28 Juli 2011 lalu di Mabes Polri. (eh)