- AP Photo
VIVAnews - Penindakan dan pencegahan aksi terorisme memunculkan perdebatan soal peran TNI dan Polri. Bahkan dalam praktiknya selama ini TNI tidak pernah dilibatkan.
Komandan Jenderal Kopassus TNI, Mayjen Lodewijk Paulus mengatakan, tindakan penanganan terorisme melalui militer bisa dilakukan jika ada keputusan politik dan apabila secara hukum tidak bisa diatasi.
"Kalau masalah terorisme secara hukum tidak bisa diatasi dan Polisi dengan kemampuannya tidak dilaksanakan, maka melalui keputusan politik TNI bisa digunakan untuk atasi terorisme."Kata dia dalam seminar di Lemhannas, Jakarta, Rabu, 3 Agustus 2011.
Menurut Lodewijk, keterlibatan TNI dalam pemberantasan terorisme dibatasi dengan UU No.2 tahun 2002 tentang Polri, kemudian dengan UU No.15 tahun 2003 tentang Penanganan Terorisme. Dalam UU tersebut, lanjut Lodewijk, keterlibatan TNI dalam pemberantasan terorisme dibatasi.
"Padahal UU No.34 tahun 2004 tentang TNI pada pasal 7, TNI membantu Polri mengatasi terorisme. Hal itu menjadi polemik dalam aplikasikanya," ujarnya.
TNI, lanjut dia, siap berperan. "Karena terorisme adalah kejahatan manusia dan luar biasa maka yang ditangani harus secara terpadu itu imbauan Presiden. Selain itu seluruh komponen bangsa harus bersenergi,"ujar dia
Meski demikian agar aksi terorisme dapat berjalan efektif, tepat sasaran, tidak salah tangkap, salah tembak dan melanggar HAM, maka perlu dilakukan tindakan preventif, inpreventif. "TNI punya tugas temu cepat lapor cepat, pencegahan awal, selain itu meningkatan kepedulian kepekaan terorial," tandasnya.
Sebelumnya, Kepala Badan Intelijen Strategis TNI (Kabais TNI), Laksamana Muda Soleman B. Ponto mengungkapkan, ada beda antara penanggulangan terorisme yang dilakukan TNI atau Polri.
"TNI menindak dengan melaksanakan operasi militer. Apakah perang atau selain perang. Kalau operasi militer pilihan cuma killed or to be killed. Kalau TNI sudah turun teroris harus terbunuh," ungkap Soleman dalam paparan seminar penanggulangan teroris di Lemhanas Jakarta, Rabu, 3 Agustus 2011.
Menurutnya penindakan teroris ini perlu dilihat secara komprehensif apakah sasarannya pelaku terbunuh, atau tertangkap, atau terhukum.
Cara TNI berbeda dengan Polri. Namun, Pasal 6 UU Terorisme menyebutkan pelaku harus dipidana, artinya harus dihukum dan ditangkap. "Sekarang UU Terorisme dilakukan oleh polisi tapi dalam beberapa kasus teroris terbunuh," imbuhnya
"Kalau teroris boleh terbunuh ya gunakan TNI kalau harus ditangkap lalu dihukum ada alatnya yaitu polisi. Kalau mau bunuh teroris, polisi jadi tentara saja," kata dia.