- VIVAnews/Adri Irianto
VIVAnews - Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum, mengajukan ahli teknologi informasi, ahli bahasa dan ahli pidana terkait laporan pencemaran nama baik dirinya dengan terlapor Muhammad Nazaruddin.
"Itu ahli yang relevan," kata pengacara Anas, Patra M Zen, kepada VIVAnews.com, Rabu 3 Agustus 2011.
Hari ini tim pengacara Anas telah mengajukan sejumlah pemberitaan media sebagai bukti pencemaran nama baik yang dilakukan oleh bekas bendahara umum Demokrat itu.
Selain itu, hari ini penyidik memeriksa dua saksi dari DPP Demokrat. Mereka adalah Hutomo Subekti dan Amal al Gozali.
Keduanya dimintai keterangan oleh penyidik terkait isi BBM Nazaruddin dan juga hubungan antara para saksi dengan Anas Urbaningrum dan Nazaruddin. Mereka baru selesai menjalani pemeriksaan sekitar pukul 12.30 WIB.
Anas Urbaningrum melaporkan bekas Bendahara Umum Demokrat, Muhammad Nazaruddin, dengan tuduhan perbuatan pencemaran nama baik. Pasal 27 ayat 3 jo Pasal 45 ayat 1 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 310 dan 311 KUHP dijeratkan kepada buronan interpol itu. Dengan pasal ini, tersangka suap pembangunan wisma atlet SE Games Palembang ini terancam 6 tahun penjara atau denda sebanyak Rp1 miliar.