Tersangka Surat Palsu Bertambah Lagi

Bukti Mahkamah Konstitusi laporkan Andi Nurpati ke polisi
Sumber :
  • VIVAnews/Nur Eka Sukmawati

VIVAnews - Mabes Polri memastikan tersangka surat palsu Mahkamah Konstitusi akan bertambah. Kemungkinan jumlah tersangka lebih dari satu orang.

"Yah kita tunggu saja. Mungkin satu, dua, atau tiga tersangka. Yang pasti bertambah lebih dari satu," kata Kepala Divisi Humas Markas Besar Polri, Irjen Anton Bachrul Alam, di Jakarta, Rabu 3 Agustus 2011.

Menurut Anton, keputusan penambahan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara yang digelar hari ini. "Penyidik menggelar apa saya yang mereka dapatkan. Fakta-fakta untuk menentukan siapa lagi yang jadi tersangka," jelasnya.

Kasus surat palsu ini terungkap setelah Ketua MK, Mahfud MD, melaporkan bekas komisioner KPU Andi Nurpati ke polisi. Mahfud menduga KPU menggunakan surat palsu untuk menggolkan satu calon anggota DPR agar terpilih.

Padahal MK memutuskan surat tertanggal 14 Agustus 2009 merupakan surat palsu. Dalam surat tersebut kursi Daerah Pemilihan 1 Sulawesi Selatan ditetapkan untuk politisi Partai Hanura, Dewie Yasin Limpo. Padahal dalam surat asli tertanggal 17 Agustus 2009, MK memutuskan kursi tersebut kepada politisi Partai Gerindra, Mestariani Habie. Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan satu tersangka yaitu juru panggil MK, Masyhuri Hasan. (umi)

Puncak Arus Balik, 6.500 Pemudik Diperkirakan Tiba di Terminal Kalideres
Booth Toyota di IIMS 2024

Penjualan Mobil Maret 2024 Tembus 74.724 Unit di Indonesia, Ini Mobil Paling Laku

Data yang dirilis Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo), penjualan mobil wholesales di Indonesia mencapai 74.724 unit.  Daihatsu Sigra jadi terlaris.

img_title
VIVA.co.id
16 April 2024