Jaksa Cirus Dikonfrontir Penyidik Bareskrim

Sidang Cirus Sinaga
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi

VIVAnews - Sidang lanjutan terdakwa jaksa senior, Cirus Sinaga, dengan agenda pemeriksaan saksi menghadirkan empat saksi dari penyidik Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri. Empat saksi itu Ajun Komisaris Besar Polisi Mardiani, Komisaris Besar Polisi Pambudi Pamungkas, Abdi Farhanudin, dan Edi Haryanto.

Dalam kesaksiannya, Koordinator penyidik Bareskrim Mabes Polri Komisaris Besar Polisi Pambudi Pamungkas membantah telah memerintahkan kepada bawahanya Komisaris Polisi Arafat dan Ajun Komisaris Polisi Sri Sumartini untuk mencantumkan pasal 372 tentang penggelapan, dalam kasus penyidikan Gayus Halomoan Tambunan.

Mudik Tak Biasa! Pemuda Ini Ceritakan Perjalanan Mudiknya dengan Cara Nebeng Orang Lain

Akhirnya, Cirus Sinaga hadir di persidangan lagi. Empat persidangan sebelumnya batal digelar karena Cirus sakit.

Saat ditanya pencantuman pasal 372 oleh Ketua Majelis Hakim Albertina Ho, Pambudi tidak tahu menahu. "Tidak tahu Bu. Saat P19 (berkas belum lengkap) tidak memerintahkan adanya Pasal 372 tapi tiba-tiba pasal itu muncul," kata Pambudi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis 4 Agustus 2011.

Albertina sontak berbalik tanya, "bagaimana mungkin pasal itu tiba-tiba ada sementara anda (Pambudi), sebagai koordinator penyidik yang menandatangani surat pengantar pemerintah (SPP) tidak tahu-menahu pencantuman pasal itu?"

"Saya tahu pasal itu setelah P21, tahu nya pas ada pemeriksaan independen terkait adanya mafia di Bareskrim." kata Pambudi. "Bagaimana mungkin anda yang tanda tangan, anda tidak tahu. Dimana tanggung jawab anda sebagai Kanit," jawab Albertina.

"Saya tidak cermat," tutup Pambudi. Pambudi mengaku sebagai koordinator dirinya tidak pernah menerima laporan dari Komisaris Polisi Arafat selaku penyidik kasus Gayus.

"Arafat ini memang begitu, saya tanya ke tim, kok Arafat nangani kasus diam-diam begini. Tapi karena di tengah-tengah kasus saya diganti, saya tidak bisa incharge terus," kata Pambudi.

Jaksa Fungsional Intelijen Cirus Sinaga ditetapkan sebagai tersangka oleh Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri pada 15 April 2011. Dia diberhentikan sementara karena terseret untuk dua kasus sekaligus.

Kasus pertama, dugaan pemalsuan surat rencana tuntutan (rentut) atas nama Gayus Halomoan Tambunan. Kedua, kasus mafia hukum karena dianggap menghalang-halangi penyidikan dan penuntutan perkara Gayus Halomoan Tambunan. (ren)

Soal Wacana PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Airlangga Sebut Bakal Bahas di Internal KIM
IKN Nusantara.

Menteri Basuki: ASN Pindah ke IKN Usai Upacara 17 Agustus

Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mengatakan, keputusan pemindahan ASN ke IKN usai upacara 17-an nanti, dilakukan dengan sejumlah pertimbangan.

img_title
VIVA.co.id
16 April 2024