Jika Nazar Tak Pulang, Kasus Anas Dihentikan

Bendahara Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin
Sumber :
  • ANTARA/Andika Wahyu

VIVAnews - Markas Besar Kepolisian RI menyatakan laporan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum, terhadap bekas bendaharanya, Muhammad Nazaruddin, terancam tidak dapat diteruskan.

"Jadi laporan pak Anas tetap akan kita siapkan, kira-kira sewaktu waktu Nazaruddin datang, jadi sudah bisa diproses. Jadi mudah kan. Nazaruddin kan ada kasus sendiri, jadi sama-sama diproses," kata Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Inspektur Jenderal Anton Bachrul Alam, di Markas Besar Polri, Kamis 4 Agustus 2011.

Jadi jika Nazaruddin tak pulang, laporan Anas akan dihentikan? "Iya," kata Anton.

Penyidik, kata Anton akan melihat apakah Nazaruddin melakukan fitnah kepada Anas atau tidak. "Maka itu pengaduannya kita respon. Apakah benar informasi (BBM Nazaruddin) yang difitnah itu," kata dia.

Sedangkan barang bukti yang telah dikumpulkan, antara lain download berita di website, dan media cetak. "Itu sudah bisa dijadikan barang bukti," kata Anton.

Bagaimana dengan BlackBerry wartawan? "Semua informasi itu akan diminta sebagai barang bukti," kata dia. Minggu depan kata Anton, penyidik akan meminta keterangan dari ahli IT dan Ahli Tindak Pidana.

Anas melaporkan Nazaruddin dengan tuduhan pencemaran nama baik. Sebabnya, Nazaruddin dinilai telah menyebarkan tudingan mengenai keterlibatan Anas dalam kasus Wisma Atlet dan Hambalang.

Ramal Sandra Dewi dan Harvey Moeis, Hard Gumay: Pokoknya Selesai
Menteri Kesehatan RI  Budi Gunadi Sadikin

Penyakit Menular Arbovirosis Jadi Ancaman Baru, Menkes Budi: Lakukan 5 Hal Ini untuk Menanganinya

Penyakit arbovirosis atau infeksi yang disebabkan oleh sekelompok virus yang menyebar ke manusia melalui gigitan serangga, terus mengancam secara global. Termasuk DBD.

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024