Gugatan Terkabul Sebagian, Partai SRI Kecewa

Pendaftaran Partai SRI, pengusung Sri Mulyani
Sumber :
  • VIVAnews/Syahrul Ansyari

VIVAnews - Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian dalam permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang partai politik terhadap UUD 1945.

"Mengabulkan sebagian permohonan para pemohon," ujar Ketua MK Mahfud MD di Gedung MK, Jakarta, Kamis, 4 Agustus 2011.

Pasal 51 ayat (1a) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang partai politik bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai verifikasi partai politik yang dibentuk setelah Undang-Undang ini harus dilakukan paling lambat dua setengah tahun sebelum hari pemungutan suara untuk mengikuti pemilihan umum pada pemilihan umum pertama kali setelah partai politik yang bersangkutan didirikan dan berbadan hukum.

Pasal 51 ayat (1a) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang partai politik tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai verifikasi partai politik yang dibentuk setelah Undang-Undang ini harus dilakukan paling lambat dua setengah tahun sebelum hari pemungutan suara untuk mengikuti pemilihan umum pada pemilihan umum pertama kali setelah partai politik yang bersangkutan didirikan dan berbadan hukum.

Menanggapi putusan tersebut, pihak pemohon menilai putusan MK ini mengecewakan dan tidak memberikan makna terhadap putusan itu sendiri.

"Saya kira putusan ini bertentangan dengan pembentukan Parpol, jadi putusan MK ini melawan logika umum dan logika sederhana," ujar kuasa hukum pemohon M. Asrun.

Seperti diketahui, sejumlah pendukung Partai SRI mengajukan uji materi terkait syarat pendirian partai politik, sekaligus ketentuan mengenai verifikasi parpol sebagai badan hukum yang dinilai sangat memberatkan.

Permohonan uji materi tersebut didaftarkan ke Mahkamah Konstitusi pada 15 Juni lalu. Pemohon uji materi antara lain D Taufan (aktivis), Goenawan Mohamad (sastrawan), Rahman Tolleng (mantan anggota DPR), Fikri Jufri (Redaktur Senior Majalah Tempo), Dana Iswara Basri (mantan presenter TV), M Husni Thamrin (aktivis LSM), Budi Arie Setiadi (wartawan), serta Susi Rizky Wiyantini dan Sony Sutanto (keduanya aktivis Solidaritas Masyarakat untuk Keadilan atau SMI-K).

Para pemohon adalah pendukung Partai SRI yang kemarin didaftarkan ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk mengikuti verifikasi parpol.

Mereka mempersoalkan pasal 2 ayat (1) UU Parpol yang mensyaratkan pendirian parpol harus dilakukan oleh minimal 30 orang di setiap provinsi, pasal 3 ayat (2) huruf c yang mensyaratkan partai harus memiliki kepengurusan di setiap provinsi, 75 persen di setiap kabupaten/kota, dan 50 persen di tingkat kecamatan. Mereka juga mempersoalkan pasal 51 ayat (1a).

PKS Hormati Putusan MK: Selamat Bertugas Prabowo-Gibran
Beli Sepatu Bola Rp 10 Juta, Kena Pajak Rp 31 Juta

Viral Beli Sepatu Bola Rp10 Juta, Kena Pajak Rp31 Juta, Ini Kata Bea Cukai

Bea Cukai mengatakan bahwa pengenaan pajak Rp 31,8 juta tersebut merupakan sanksi ketidaksesuaian Cost, Insurance and Freight (CIF) atau total nilai harga barang ditambah

img_title
VIVA.co.id
23 April 2024