Selasa, Komite Etik Mulai Periksa Pejabat KPK

Penasihat KPK, Abdullah Hehamahua
Sumber :
  • Antara

VIVAnews - Rapat perdana komite etik memutuskan untuk membuat jadwal pemeriksaan  terhadap orang-orang di Komisi Pemberantasan Korupsi yang dituding oleh Muhammad Nazaruddin menerima suap dan merekayasa kasus.

"Besok pagi penyusunan jadwal. Selasa minggu depan pemeriksaan," kata Ketua Komite Etik Abdullah Hehamahua saat memberi keterangan pers di gedung KPK, Jakarta, Kamis 4 Agustus 2011.

Sebelumnya, Nazaruddin menuding Chandra M Hamzah dan M Jasin melakukan rekayasa kasus suap pembangunan wisma atlet SEA Games yang membelitnya. Bahkan, Nazaruddin menuding Chandra menerima suap dalam penanganan kasus pengadaan baju hansip. Selain itu, nama Deputi Pernindakan, Ade Rahardja juga disebut-sebut Nazaruddin.
 
Abdullah mengatakan komisi etik akan melakukan pemeriksaan secara objektif, transparan dan akuntabel. "Semua akan diklarifikasi sampai sejauh mana kebenaran materiil dan fakta-faktanya," kata dia.

Menurut dia, tim etik telah mengantongi sejumlah data, baik dari pemberitaan media massa maupun dari internal KPK terkait tudingan Nazaruddin itu. Namun, Abdullah belum menolak menyebut data yang akan dijadikan bahan pemeriksaan nanti.

Komite etik, kata Abdullah, bisa menjatuhkan sanksi kepada pimpinan yang terbukti melanggar kode etik. Bahkan, jika terbukti ada pelanggaran pidana, akan diserahkan ke bagian penindakan.

"Kalau pelanggaran kode etik bisa dirumuskan, tergantung dari kualitas kesalahan," kata dia.

Sementara itu, anggota komite etik Ahmad Sjafii Ma'arif menyatakan ada kekuatan hitam yang sengaja ingin meruntuhkan institusi KPK. "Anda paham siapa yang melemahkan KPK selama ini," kata Buya Sjafii tanpa menyebut siapa yang dituduhnya itu.

Mendag Zulhas Tegas Tolak Impor Bawang Merah di Tengah Lonjakan Harga
bendera LGBTQ

Dominica Court Lifts Same-sex Relationship Ban

Dominica's High Court has lifted a ban on consensual same-sex relations in the Caribbean island nation.

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024