Rektor Trisakti Dilaporkan ke Bareskrim Polri

Universitas Trisakti
Sumber :
  • http://ennysupriati.wordpress.com

VIVAnews - Rektor Universitas Trisakti, HA Prayitno dan Advendi Simangungsong dilaporkan ke Badan Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian oleh Yayasan Trisakti. Prayitno dan Advendi dilaporkan karena keduanya dinilai sengaja melawan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat atas dirinya.

"Bagi siapapun yang menghalang-halangi putusan pengadilan sama saja merongrong kewibawaan pengadilan," kata Kuasa Hukum Yayasan Trisakti, Patra M Zen di Markas Besar Kepolisian RI, Jumat 5 Agustus 2011.

Sebelumnya, pada 23 Maret dan 4 Februari 2011 Pengadilan Negeri Jakarta Barat telah menerbitkan Penetapan Eksekusi Nomor 05/2011 Eks. Jo. No. 410/Pdt.G/2007/PN.JKT.BAR tentang teguran kepada para Rektor Trisakti Thoby Mutis, Advendi Simangungsong, Yuswar Z Basri dan Prayitno karena telah terbukti melakukan perbuatan melawan hukum untuk mempertahankan posisinya sebagai rektor.

Patra mengatakan, seharusnya pada 19 Mei 2011 lalu mestinya telah dilakukan eksekusi Putusan Pengadilan yang mengabulkan gugatan perbuatan melawan hukum yang diajukan Trisakti terhadap keempat rektor itu. Namun pelaksanaan eksekusi yang dilakukan oleh Juru Sita Pengadilan Negeri Jakarta Barat tidak dapat dilakukan karena dihalang-halangi. Bahkan, kata Patra telah terjadi insiden perobekan surat penetapan eksekusi.

"Mereka menggunakan segala cara, menggunakan masa dan preman dan segala macam akhirnya tidak terlaksana eksekusi itu," kata Kuasa Hukum Yayasan Trisakti, Utomo A Karim.

Dengan adanya peristiwa ini, Yayasan Trisakti, melaporkan kedua rektor tersebut dengan dugaan pidana turut serta melanggar Pasal 216 jo. Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ke polisi.

Laporan ini adalah laporan kedua Yayasan Trisakti yang sebelumnya Rektor Trisakti juga dilaporkan karena diduga memalsukan surat Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan Nasional tertanggal 7 September 2010 tentang pengurusan aset Universitas Trisakti. (umi)

Pembakar Al-Quran Salwan Momika 'Diusir' dari Swedia, Kini Pindah ke Norwegia

Baca juga: Universitas Trisakti Tolak Eksekusi MA

Duel Vietnam vs Timnas Indonesia

Menakar Peluang Timnas Indonesia Lolos ke Piala Dunia 2026, Ada Berapa Tahap Lagi?

Harapan pecinta sepakbola melihat Timnas Indonesia berlaga di Piala Dunia kembali muncul. Masih ada berapa tahap lagi untuk bisa lolos ke Piala Dunia 2026?

img_title
VIVA.co.id
29 Maret 2024