Siapa yang Pantas Gantikan Mahfud MD?

Mahfud MD
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi

VIVAnews -- Jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), yang kini disandang Mahfud MD akan berakhir. Oleh karena itu pada tanggal 18 Agustus 2011 Mahkamah Konstitusi akan mengadakan pemilihan ketua MK baru. Ketua terpilih bakal dilantik pada 22 Agustus mendatang.

Terkait itu, Dosen Hukum Tata Negara yang juga peneliti dari Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO), Fery Amsari mengatakan, untuk menjadi ketua MK, sosok yang dipilih harus berwibawa, dihargai oleh semua orang, dan tidak terlalu banyak bicara. Ditambahkan Fery, seorang hakim seharusnya bicara dalam konsep hakim, hakim bicara dalam putusan, tidak di dalam pemberitaan karena ketua MK berperan dalam menentukan sebuah kebijakan potensial mulai dari penetapan surat, suara, dan segala macam itu menentukan.

"Saya pikir harus ada hakim MK yang seperti kata mantan hakim Mukti Fajar. Hakim MK itu kan hakim yang kesepian, yang menyendiri saja, tidak terlalu banyak bicara. Semua hakim tidak boleh banyak bicara, tidak hanya hakim MK. Nah figur itu pasti kawan temukan di MK selain Pak Mahfud," ujar Fery di Gedung MK, Jakarta, Jumat, 5 Agustus 2011.

Untuk itu, Fery berpendapat sosok hakim Achmad Sodiki adalah sosok yang paling tepat untuk menjadi ketua MK berikutnya. Menurut Fery, Achmad Sodiki adalah sosok hakim yang lebih kalem, diam dan tidak banyak bicara.

"Secara personal, saya pikir Pak Achmad Sodiki karena dia menjaga MK. Banyak pilihan lain. Bu Maria juga baik, diam, dan tak terlalu banyak bicara."

Lantas, bagaimana pendapatnya tentang dua pemimpin MK Jimly Asshiddiqie dan Mahfud? "Mahfud dan Pak Jimly baik, kecuali dalam suatu hal, terlalu banyak bicara di media. Karena di mana-mana hakim dilarang bicara terlalu banyak bicara di media. Konsekuensinya adalah ketika dia salah ngomong, konsekuensinya kembali ke lembaga. Masa Pak Mahfud bisa mengomentari kasus Malinda yang tidak penting untuk perkembangan ketatanegaraan, itu bukan level Pak Mahfud lah. Dia membicarakan hal yang paling kecil hingga yang besar dalam ketatanegaraan," kata dia.

Fery menjelaskan ketika terpilih menjadi hakim MK, secara otomatis hakim-hakim tersebut menjadi seorang negarawan.  "Negarawan kan nggak harus banyak ngomong. Saya pikir Pak Mahfud juga potensial jadi ketua selama dia bisa mengendalikan pembicaraan beliau karena walaupun beliau ahli tata negara, nggak bisa mengomentari terlalu banyak," tuturnya.

Selain itu, menurut Febry yang paling berbahaya itu adalah wakil ketua karena apabila nanti ketua berhalangan, maka wakil ketua tetap menggantikan ketua. Akibatnya, orang yang terpilih menjadi wakil ketua adalah orang yang tidak populis di MK, dan itu susah untuk menjalankan kebijakan di MK.

"Di dalam Undang-Undang MK yang baru yang sudah berlaku, yang berbahaya itu wakil ketua. Jadi kan sistemnya satu periodik sembilan orang hakim akan memilih, dan bisa wakil ketua terpilih dengan satu suara saja. Ketika sembilan orang kemudian ada hakim yang populer, ketua delapan suara, satu suara terpisah wajib jadi wakil ketua," ungkapnya. (eh)

KPK Siap Dampingi Program Makan Siang Gratis Prabowo-Gibran dari Potensi Korupsi
Jalan Juanda di Kota Depok.

Depok Jadi Tuan Rumah Pembukaan Pendaftaran PPK untuk Pilkada 2024

Kota Depok memiliki DPT terbesar.

img_title
VIVA.co.id
24 April 2024