- Antara/ Yudhi Mahatma
VIVAnews - Mantan calon anggota legislatif dari Partai Hanura, Dewi Yasin Limpo tidak memenuhi panggilan polisi. Ini merupakan panggilan pertama Dewi sebagai saksi kasus dugaan pemalsuan surat Mahkamah Konstitusi.
Pengacara Dewi, Elza Syarif mengatakan, kliennya tak dapat datang memenuhi panggilan polisi hari ini karena menghadiri pelantikan Bupati Tapanuli Tengah, Bonaran Situmeang. Dewi menghadiri pelantikan Bonaran karena Bonaran merupakan salah satu kuasa hukum Dewi.
Namun, Elza menambahkan Senin pekan depan Dewi bersedia datang untuk penuhi panggilan polisi. "Senin depan Insya Allah hadir," kata Elza dalam pesan singkatnya kepada VIVAnews.com, Senin 8 Agustus 2011.
Penyelidikan dugaan surat palsu itu berawal dari laporan Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD, terkait keputusan penetapan kursi calon anggota DPR RI di Daerah Pemilihan Sulawesi Selatan I.
Aduan MK itu terkait dugaan pemalsuaan putusan MK saat menentukan siapa yang berhak atas satu kursi DPR dari Daerah Pemilihan Sulawesi Selatan I, apakah dari Partai Hanura (Dewi Yasin Limpo) atau Gerindra (Mestariyani Habie).
MK menuduh mantan komisioner KPU Andi Nurpati memalsukan surat MK sehingga membuat Dewi Yasin Limpo yang ditetapkan KPU sebagai anggota DPR. Tetapi, Andi Nurpati sudah membantah keras. (umi)