Paspor Palsu, Gayus Dituntut 3 Tahun Bui

Paspor palsu Gayus atas nama Sony Laksono
Sumber :
  • Twitter Denny Indrayana

VIVAnews - Terdakwa pemalsuan paspor Gayus Halomoan Tambunan dituntut 3 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum. Terpidana mafia pajak itu terbukti menggunakan paspor palsu antara September sampai Desember 2010.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Gayus Halomoan, dengan ancaman pidana penjara selama 3 tahun," kata Jaksa penuntut Putri Ayu Wulandari dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tangerang, Selasa 9 Agustus 2011.

Tuntutan ini lebih ringan dibandingkan ancaman pasal yang dijeratkan, yakni 5 tahun penjara. Gayus dijerat pasal 55 hurup A UU no 9 tahun 1992, junto pasal 55 hurup C tentang keimigrasian. "Ada hal yang meringankan, yakni terdakwa bersikap baik dan mengakui kesalahannya," katanya.

Dalam persidangan Jaksa penentut umum menyebutkan, dengan sengaja Gayus Halomoan Tambunan menggunakan surat perjalaan atau paspor palsu, dengan nomer seri T-116444, atas nama Sony Laksono.

Gayus menggunakan paspor itu antara bulan September sampai Desember 2010 dan berangkat melalui Bandara Soekarno Hatta, Cengkareng, Tangerang. Fakta lain di persidangan, antara foto Gayus yang diambil langsung dengan foto dalam paspor terdapat kesamaan.

Sementara itu, Gayus keberatan atas tuntutan jaksa. Melalui kuasa hukum Gayus membacakan pledoi atau pembelaan yang dibacakan oleh penasehat hukum pada sidang lanjutan, Selasa 23 agustus.

Monang Sagala, kuasa hukum Gayus mengungkapkan, ada beberapa fakta persidangan yang tidak sesuai dengan fakta yang terungkap di persidangan. "Seperti Gayus yang menyuruh membuat paspor palsu, padahal tidak pernah terbukti di persidangan. Jaksa mengambil dari BAP," kata Monang.

Sekadar informasi, Gayus Halomoan Tambunan menjalani sidang di pengadilan negeri Tangerang, dalam kasus penggunaan dan pembuatan paspor palsu. Dimana dengan paspor palsu tersebut, Gayus melakukan plesiran ke Makau dan Singapur pada 2010, padahal saat itu Gayus berstatus tahanan lapas mako brimob, depok, jawa barat.

Pada sidang sebelumnya, Gayus Halomoan Tambunan telah mengakui, dirinya pergi ke luar negeri dan melancong ke sejumlah negara dan tempat. Namun begitu mengenai pembuatan paspor palsu tersebut Gayus bersikukuh, dirinya tidak tahu menahu. Gayus hanya menmgakui dari Jhon Kris. (Laporan: Muhammad Iyus | Tangerang)

Fairuz A Rafiq Beberkan Kondisi Terkini Usai Dilarikan ke RS Bersama Buah Hati
Presiden Joko Widodo dan Yanda Zaihifni Ishak jadi saksi pernikahan

Momen Presiden Joko Widodo jadi Saksi Nikah Anak Wamenaker Afriansyah Noor

Presiden Joko Widodo bersama Yanda Zaihifni Ishak menghadiri acara pernikahan putri dari Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor.

img_title
VIVA.co.id
20 April 2024