Menteri Hukum dan HAM

Deportasi Cara Efektif Pulangkan Nazar

Pasport Nazaruddin
Sumber :
  • tvOne

VIVAnews - Indonesia dan Kolombia tak memiliki perjanjian ekstradisi, sehingga tak bisa memulangkan buron Komisi Pemberantasan Korupsi yang juga mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin, dengan cara ini. Tetapi, Indonesia bisa mendeportasi Nazaruddin.

"Kalau ekstradisi kita dengan Kolombia belum ada perjanjian. Tapi hubungan baik kedua negara tentu boleh. Memang yang paling efektif itu dengan sistem deportasi," kata Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar di Kantor Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta Selatan, Selasa 9 Agustus 2011.

Dengan melakukan deportasi, maka paspor yang dipakai Nazaruddin harus dicabut. Bagi Patrialis, deportasi adalah cara pemulangan yang paling efektif.

Nazaruddin diketahui menggunakan paspor kerabatnya atas nama Syarifuddin. Patrialis menegaskan, paspor atas nama Syarifuddin itu kini sudah dicabut.

"Tapi tentu kita harus koordinasi dulu dengan Kolombia. Jadi, tidak bisa mudah begitu saja. Itu harus ada pembicaraan," ujar menteri yang juga politisi Partai Amanat Nasional ini.

Berdasarkan UU No. 1/1979, ekstradisi adalah penyerahan suatu negara atas permintaan negara lain terhadap orang yang disangka, atau dipidana karena melakukan suatu kejahatan di luar wilayah negara yang menyerahkan dan di dalam yurisdiksi wilayah negara yang meminta penyerahan tersebut, karena berwenang untuk mengadili dan menghukumnya.

Sampai Selasa petang ini Nazaruddin dilaporkan masih berada di Kolombia, dan belum ada keterangan resmi kapan dia akan kembali ke Indonesia. "Ya nanti lah kita lihat. Tapi yang jelas paspor atas nama Syarifuddin itu sudah kami cabut. Langsung kami cabut dan kami sampaikan resmi ke pemerintah Kolombia," kata Patrialis.

Alasan Farrel Hilal Memilih Jakarta Selatan sebagai Inspirasi Lagu Debutnya
Abeliano

Abeliano Menyemangati Hati dengan Lagu Terbaru, Hoping You'll Be Mine

Proses pembuatan lagu ini dimulai oleh Abeliano sejak bulan Maret tahun sebelumnya.

img_title
VIVA.co.id
18 April 2024