'Pemberi' Paspor Nazar Diperiksa Polda Sumut

Pasport Nazaruddin
Sumber :
  • tvOne

VIVAnews - Selama menjadi buron polisi, mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin dikabarkan berpaspor palsu dengan nama Syarifuddin. Kepolisian Daerah Sumatera Utara pun menahan Syarifuddin, yang dikabarkan masih punya hubungan kekerabatan dengan Nazaruddin.

Penahanan Syarifuddin ini dijelaskan oleh Kepala Bagian Humas dan TU Direktorat Jenderal Imigrasi, Maryoto.  "Syarifuddin sudah diperiksa di Polda Sumatera Utara. Tadi kami dapat informasi telah diperiksa pada pukul 17.30," kata Maryoto, saat dihubungi VIVAnews, Selasa, 9 Agustus 2011.

Maryoto menjelaskan, Syarifuddin diperiksa polisi karena perbuatannya termasuk dalam pidana umum. "Dia memberikan keterangan tidak benar (dengan memberikan keterangan soal paspor yang kemudian digunakan Nazaruddin)."

Menurut Maryoto, selain pidana umum Syarifuddin juga diduga melanggar UU no 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian. Dalam pasal itu tertulis, "Menyerahkan kepada orang lain Dokumen Perjalanan Republik Indonesia yang diberikan kepadanya atau milik orang lain dengan maksud digunakan secara tanpa hak." Syarifuddin, kata Maryoto, dapat dijerat dengan Pasal 126 b, dengan ancaman lima tahun penjara.

Berdasarkan data, paspor itu dikeluarkan di kantor Imigrasi Polonia. Berikut data paspor yang digunakan Nazaruddin:

Jenis paspor P
Nomor paspor S 068580
Jenis kelamin laki-laki
Nama Lengkap: Syarifuddin
Warga Negara: Indonesia
Tanggal Lahir: 1 November 1983, Tempat Lahir: Bangun
Tanggal Pengeluaran:  15 Juni 2008, Masa berlaku sampai: 15 Juni 2013
Nomor Registrasi: 1A1G10988BGSX

Kantor yang mengeluarkan: Polonia.

Samson, Pemberontak OPM yang Serang Markas Koramil di Papua Tobat dan Serahkan Diri ke Prajurit TNI
Dude Harlino dan Alyssa Soebandono

Haru, Alyssa Soebandono dan Dude Harlino Menangis Saat Pertama Dengar Suara Anak Perempuannya

Dalam kesempatan itu, Dude Harlino juga bercerita bahwa dirinya ikut masuk ke ruang operasi pada saat proses caesar Alyssa Soebandono dilakukan.

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024