Syarifuddin Mengaku Paspornya Hilang

Pasport Nazaruddin
Sumber :
  • tvOne

VIVanews - Syarifuddin pemilik paspor yang dipakai oleh Nazarudin selama pelarian di luar negeri, ditangkap Polda Sumut saat hendak membeli makanan untuk berbuka puasa di Jalan Al Falah, Selasa 9 Agustus 2011.

“Dia kami tangkap di Jalan Al Falah saat mau beli makanan buka puasa. Dia ditangkap dengan tuduhan penyalahgunaan paspor untuk orang lain. Dikenakan Pasal 266 KUHP,” ungkap Kepala Unit VC (Vice Control) Polda Sumut Komisaris Pol Saptono.

Saptono mengatakan, belum bisa memperkirakan apakah Syarifudin akan diserahkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi atau tidak.  Keputusan menyerahkan Syarifufin masih menunggu perintah pimpinan, dalam hal ini Kapolda Sumatera Utara Irjen Wisjnu Amat Sastro.

“Itu tergantung keputusan dari pimpinan, apakah nanti diserahkan ke KPK atau tidak,” jawabnya.

Saat ditegaskan, apakah paspor milik Syarifuddin tersebut benar dipinjamkan kepada Nazaruddin atau tidak, Saptono menegaskan, berdasarkan pengakuan Syarifuddin, paspor miliknya itu hilang sejak 16 Juni 2011 lalu di tempat tinggalnya di Jalan Garu I Gang Jati No 7 Kecamatan Medan Amplas.

“Dari pengakuan Syarifuddin, paspornya hilang. Dan dia mengaku tidak mengetahui kenapa paspor tersebut bisa jatuh di tangan Nazaruddin sebagai alat untuk pergi keluar negeri,” ujarnya.

Kapolda Sumut Irjen Pol Wisjnu Amat Sastro yang dikonfirmasi wartawan soal paspor itu mengatakan bahwa Syarifuddin memang mengaku kehilangan paspor di rumah pamannya Yunus Rasyid di Jalan Garu I Gang Jati No 7 Kecamatan Medan Amplas.

Seusai ditangkap personel Reskrimum Polda Sumut Syarifuddin datang ke Polda dan melaporkan soal kehilangan paspor itu. “Syarifuddin datang ke Polda melaporkan kehilangan paspor, yang di simpan di rumahnya,” kata Kapolda.

Mengganas di Piala Asia, Timnas Indonesia U-23 Jadi Perbincangan di Qatar

Laporan: Al Amin | Medan

Sidang Putusan Sidang Perselisihan Hasil Pemilu 2024 di MK

Sengketa Pilpres Dinilai Jadi Pembelajaran, Saatnya Prabowo-Gibran Ayomi Semua Masyarakat

Guru besar kebijakan publik Universitas Brawijaya Andy Fefta Wijaya mengapresiasi Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan hasil sengketa Pilpres 2024

img_title
VIVA.co.id
23 April 2024