Kubu Anas: Nazar Ditangkap, Gugatan Lanjut

Foto Nazaruddin yang dirilis Kepolisian Kolumbia
Sumber :
  • AP

VIVAnews -- Kuasa Hukum Anas Urbaningrum, Patra M Zen menyambut baik penangkapan Muhammad Nazaruddin di Cartegena, Kolombia. Kata dia, pihaknya sangat mendukung proses hukum berlaku dan berjalan.

"Berlaku dan berjalan dalam kaitan dia sebagai tersangka korupsi. Setelah dia tiba di sini berkasnya itu harus dilengkapi dan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor," ujar Patra di Gedung MK, Jakarta, Rabu, 10 Agustus 2011.

Selain itu, kata dia, termasuk yang dipermasalahkan kliennya, Anas Urbaningrum. Yakni, dugaan fitnah dan pencemaran nama baik yang dilontarkan Nazaruddin yang pada pokoknya menyatakan Anas terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi Wisma Atlet dan proyek Hambalang.

Patra juga memastikan, dengan ditangkapnya Nazaruddin, proses hukum terkait laporan dugaan fitnah dan pencemaran nama baik Anas Urbaningrum akan terus dilanjutkan. "Itu yang kita laporkan dan kita ajukan bukti-bukti dari BBM kemudian disebarkan media. Itu yang menjadi barang bukti di Mabes Polri. Silahkan yang terkait dengan dugaan korupsi Wisma Atlet sampaikan ke persidangan di bawah sumpah."

"Pun kalau ada keterangan di bawah sumpah tetapi tidak didukung alat bukti yang lain, maka unsur fitnah kan masuk. Itu yang kita minta kepada pihak kepolisian tetap memberikan perhatian dan memproses laporan dugaan fitnah dan pencemaran nama baik dengan memperhatikan fakta-fakta pada saat Nazaruddin disidang," tegasnya.

Sejak awal, kata Patra, Anas bilang dan menjamin bahwa dirinya tidak terlibat dalam dugaan korupsi itu. "Panggil itu kan ada dua tujuan. Pertama untuk meminta keterangan yang dapat membuat terang perkara. Pak Anas ini nggak tahu apa yang harus dia terangkan, dia nggak tahu Hambalang itu apa, Wisma Atlet itu apa," ungkapnya

Sementara, mengenai rencana pemanggilan Anas Urbaningrum oleh Komite Etik KPK, Patra mengatakan harus dilihat dulu apakah dasar hukum dan pertimbangan yang kuat atas pemanggilan kliennya, relevan atau tidak relevan.

"Etika itu soal patut atau tidak patut. Pemeriksaan itu terkait dengan internal KPK. Orang memanggil itu harus dengan dasar. Itu pertemuan sebelum Anas jadi anggota DPR lho, kalau itu dipermasalahkan harus ada dasar hukumnya dan pertimbangan yang kuat," tuturnya.

Sementara mengenai pihak-pihak yang mendesak Anas turun dari jabatannya, Patra mengatakan Anas adalah lokomotif pemimpin muda, oleh karenanya banyak yang berkepentingan lokomotif ini tidak sampai peron.

"Suka atau tidak suka dia adalah representasi dari gerakan muda untuk memimpin. Sejak awal kita bilang tidak ada mau menghalang-halangi proses hukum ditegakkan dan mencegah kebenaran materil dibuka," kata dia. (eh)

Mengintip Isi Garasi Presiden dan Wakil Presiden RI Terpilih Prabowo-Gibran
VIVA Militer: Juru Bicara Hamas Palestina, Abu Ubaida (Abu Obeida)

Abu Ubaida Bongkar Fakta Kegagalan Israel di Hari ke-200 Pembantaian Gaza

Tentara Israel disebut Ubaida belum mencapai keberhasilan apapun.

img_title
VIVA.co.id
24 April 2024