Yusril: Patrialis Jangan Pelintir Putusan MK

Yusril Ihza Mahendra
Sumber :
  • VivaNews/ Nurcholis Anhari Lubis

VIVAnews - Pernyataan Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar yang menyatakan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono tak wajib menjadi saksi meringankan dikecam Yusril Ihza Mahendra dalam perkara korupsi Sisminbakum.

Menurut Yusril, Patrialis jangan mencoba memelintir putusan Mahkamah Konstitusi terkait saksi meringankan. Seperti yang pernah dilakukan Mensesneg Sudi Silalahi terhadap putusan MK mengenai masa jabatan Hendarman Supandji sebagai Jaksa Agung.

"Patrialis tidak mau belajar dari kesalahan Sudi Silalahi dan kini sekali lagi berusaha memelintir putusan MK," kata Yusril dalam keterangan kepada VIVAnews.com, Rabu 10 Agustus 2011.

Padahal, lanjut Yusril, kalau membaca keseluruhan putusan MK itu, konteksnya sangat jelas. Menurut Yusril, pihaknya mengajukan permohonan uji materiil ini karena Kejaksaan Agung menolak menghadirkan empat saksi menguntungkan yakni SBY, Megawati Soekarnoputri, Jusuf Kalla, dan Kwik Kian Gie. Belakangan, Kalla dan Kwik Kian Gie mau datang sendiri ke kejaksaan.

Kejaksaan, menurut Yusril, menyatakan saksi-saksi tersebut tidak relevan dan tidak memenuhi kreteria sebagai saksi meringankan. Kejaksaan menilai saksi-saksi itu tidak melihat sendiri, mendengar sendiri, dan mengalami sendiri terjadinya tindak pidana.

"Putusan MK sangat jelas, penyidik wajib memanggil saksi menguntungkan yang diminta oleh tersangka. Penyidik tidak berwenang menilai relevan tidaknya saksi menguntungkan sebelum mendengar keterangan mereka," ujar Yusril yang juga menjadi tersangka korupsi Sisminbakum.

Menurut Yusril, apa yang akan ditanyakan ke SBY adalah urusannya sebagai pihak yang tersangkut kasus Sisminbakum. "Bukan urusan Patrialis. Tidak ada urusannya Sisminbakum pernah dilaporkan atau tidak kepada Presiden di zaman Patrialis jadi Menkumham," ujarnya.

Yusril membeberkan, pihaknya akan meminta SBY menjelaskan mengenai 4 peraturan pemerintah. Yakni PP No 75 Tahun 2005, PP No 19 Tahun 2007, PP No 82 Tahun 2007, dan PP No 38 Tahun 2009 yang kesemuanya mengenai PNBP yang diberlakukan di Kementerian Hukum dan HAM.

Hanya dalam PP terakhir tahun 2009, menjelang berakhirnya perjanjian BOT tentang Sisminbakum, barulah biaya akses Sisminbakum masuk PNBP. Presiden harus menerangkan apakah sebelum 28 Mei 2009, biaya akses Siminbakum PNBP atau bukan.

"Kalau bukan, maka kasus Sisminbakum wajib dihentikan, karena selama ini kami dituduh korupsi karena tidak memasukkan biaya akses itu sebagai PNBP sehingga terjadi kerugian negara. Kalau Presiden katakan 'Ya', maka silakan saya dituntut ke pengadilan. Kalau Patrialis mengatakan bahwa pertanyaan terkait 4 PP tentang PNBP ini tidak relevan diajukan kepada SBY, maka pendapatnya itu sudah terlalu jauh dari konteks permasalahan," beber Yusril.

Yusril pun meminta kepada Patrialis agar tidak coba-coba memelintir putusan MK sekedar untuk melindungi Presiden SBY dari pemanggilan oleh Kejagung. Mengabaikan putusan MK adalah pembangkangan terhadap konstitusi.

Langkah Patrialis juga sekaligus akan mempermalukan SBY di muka umum. Tanggal 12 Juli yang lalu, Presiden SBY sendiri bahkan mengingatkan semua pihak untuk mematuhi setiap keputusan MK. Menurut Presiden, kepatuhan terhadap keputusan MK merupakan wujud penghormatan terhadap supremasi hukum. Presiden bahkan berjanji dirinya akan terus memberikan contoh dan teladan dalam menghormati keputusan lembaga tersebut.

“Saya selaku presiden Republik Indonesia ingin terus memberikan contoh dan teladan untuk selalu menghormati dan melaksanakan setiap keputusan yang di-keluarkan MK. Itu adalah wujud penghormatan kita semua kepada rule of law dan supremasi hukum,” tegas Presiden SBY saat membuka The International Symposium on Constitutional Democratic State di Istana Negara tanggal 12 Juli 2011 yang lalu. (umi)

Bareskrim Tangkap 142 Tersangka dan Minta Blokir 2.862 Website Judi Online
Mpok Alpa

Hamil Anak Kembar, Mpok Alpa Rela Beli Ini Gak Liat Harga Demi Ngidam Terpenuhi

Komedian sekaligus presenter Nina Carolina atau yang lebih akrab disapa Mpok Alpa, saat ini tengah berbadan dua alias hamil. Mpok Alpa hamil anak kembar, masuk 4 bulan.

img_title
VIVA.co.id
7 Mei 2024