LPSK Siap Lindungi Nazaruddin

Bendahara Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin
Sumber :
  • ANTARA/Andika Wahyu

VIVAnews - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan siap melindungi mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin. Saat ini, LPSK juga telah membentuk tim khusus untuk berkoordinasi dengan aparat yang menangani kasus Nazaruddin.

Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai mengatakan memang belum ada permintaan langsung dari pihak Nazaruddin. Pihaknya baru menerima sejumlah masukan dari beberapa institusi seperti Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Majelis Konstitusi (MK), dan tokoh-tokoh masyarakat.

"Kami merespon dari apa yang mengemuka di media dan masyarakat. Ada kekhawatiran bila Nazaruddin sudah sampai di Indonesia, maka apa yang pernah dia ungkap di media tak dapat diklarifikasi kebenarannya," ujar Semendawai usai jumpa pers Pemilihan Calon Anggota Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Pengganti Antar Waktu di Hotel Akmani, Jakarta Pusat, Rabu, 10 Agustus 2011.

Menurut Semendawai, LPSK bermaksud berkoordinasi dengan aparat hukum berwenang yang menangani kasus Nazaruddin, dalam hal ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). LPSK hendak memastikan, dalam proses pemeriksaan Nazar, aparat tetap memperhatikan keamanan dan kenyamanan bersangkutan, tanpa intimidasi dan intervensi dari berbagai pihak.

"Hal ini bertujuan siapa tahu, selain tersangka, Nazaruddin juga berstatus saksi kunci. Ini mau kita lihat bagaimana sikap KPK," kata dia.

Semendawai menuturkan, sebagai saksi kunci informasi penting atas keterlibatan dari pihak lain terhadap tindak pidana korupsi, Nazaruddin tentu sangat perlu dijamin keamanan fisiknya. Sebab, dengan begitu, aparat hukum dapat mengetahui keterlibatan Nazaruddin, dan pihak lainnya dalam tindak pidana korupsi tersebut.

"Apakah dia pelaku tindak pidana atau dia pelaku atas order, ada perintah dari orang lain seperti yang diungkapkannya selama ini, mungkin ada aktor lain yang punya peran lebih besar," ujar Semendawai.

Dari koordinasi tersebut, tambah dia, LPSK akan meminta kepada KPK untuk mengizinkan berbicara langsung dengan Nazar.

"Kami minta izin ke KPK yang punya kewenangan menahan, untuk bertemu dengan Nazar dan menanyakan langsung ke yang bersangkutan apakah ingin mendapat perlindungan dari LPSK. Kita ingin lakukan itu secara seksama, apapun statusnya keamanan dia harus dijamin," tegasnya.

Izin Menginap di Kantor Polisi, Pria Tuban Ini Ternyata Baru Membunuh Istrinya
Gedung Kejaksaan Agung

Komjak Soroti Penanganan Kasus Dugaan Korupsi Emas di Kejaksaan

Komisi Kejaksaan RI mendorong Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung agar menuntaskan penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi terka

img_title
VIVA.co.id
24 April 2024