Jaksa Agung Belum Putuskan Periksa SBY

Basrief Arief
Sumber :
  • VIVAnews/ Anhari Lubis

VIVAnews - Jaksa Agung, Basrief Arif, mengatakan akan mengkaji putusan Mahkamah Konstitusi terkait uji materi yang diajukan Yusril Ihza Mahendra, terkait saksi yang meringankan.

Basrief menilai, ada satu perluasan dari pengertian saksi yang meringankan. "Itu ada dalam putusan MK," kata Basrief, di Kantor Presiden, Kamis 11 Agustus 2011.

Soal pemanggilan, kata Basrief, pihaknya belum memutuskan akan mengabulkan permintaan Yusril tersebut atau tidak. Jaksa Agung menyoroti dalam salinan putusan MK, terdapat kalimat yang menjadi kajian mendalam. "Ada kalimat-kalimat yang berbunyi 'dengan memperhatikan batas-batas kewajaran'. itu kita coba kaji," kata dia.

Sebelumnya Menteri Hukum dan HAM, Patrialis Akbar mengatakan, tidak ada kewajiban hukum bagi saksi meringankan untuk hadir di persidangan. Menurutnya, SBY kemungkinan besar tidak bersedia menjadi saksi meringankan untuk mantan Menteri Hukum dan HAM Yusril Ihza Mahendra dalam kasus korupsi Sisminbakum.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian permohonan yang diajukan Yusril. Uji materiil ini diajukan oleh Yusril karena penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak mau memeriksa empat saksi menguntungkan yang diajukan.

Empat saksi itu adalah Jusuf Kalla, Kwik Kian Gie, Megawati Soekarnoputri, dan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Jusuf Kalla dan Kwik Kian Gie akhirnya datang atas inisiatifnya sendiri ke Kejagung, namun Megawati dan SBY tidak datang. (eh)

Ceritakan Pengalaman Mistis, Inul Daratista Pernah Muntah Darah
Kepala BKPSDM, Hendar Herawan

Baliho Dukungan Sekda Jadi Bupati Tangerang Bertebaran, Begini Aturan ASN-nya

Baliho Dukungan Sekda Jadi Bupati Tangerang Bertebaran, Begini Aturan ASN-nya

img_title
VIVA.co.id
24 April 2024