- tv one
VIVAnews - Ketua Dewan Perwakilan Rakyar RI, Marzuki Alie mengakui selama Muhammad Nazarudin dalam buronan, dia masih digaji negara. Namun, Marzuki berdalih gaji itu tidak masuk ke rekening tersangka suap wisma atlet itu.
"Bisa saja (digaji)," kata Marzuki Ali, di Mabes Polri, Jakarta, Kamis 11 Agustus 2011.
Namun, kata Marzuki, uang yang ditransfer oleh negara itu tidak masuk ke rekening mantan Bendahara Umum Partai Demokrat itu. "Sekarang gajinya Nazar nggak jalan karena rekening diblokir, jadi nggak digaji, saya nggak tau berapa lama tidak digaji," kata Marzuki.
Sebelumnya, Sekretaris Jenderal DPR, Nining Indra Saleh --orang yang mengurus gaji para wakil rakyat itu -- mengatakan gaji Nazaruddin, masih ditranfer sebab Nazaruddin masih tercatat sebagai anggota dewan. Karena masih tercatat itulah, segenap haknya sebagai anggota masih melekat. Ya, termasuk gaji itu.
Namun, lanjut Nining, mulai Agustus 2011, rekening milik Nazaruddin di salah satu bank BUMN sudah diblokir penegak hukum. "Rekening yang biasa kita gunakan untuk mentransfer sudah diblokir," ujarnya.
Sehingga, gaji ke-13 yang seharusnya dibayarkan ke Nazaruddin itu tidak berhasil ditransfer. "Gaji ke-13 nggak bisa masuk yang harusnya dibayarkan pada Agustus. Uangnya ditarik kembali bendaharawan. Gaji ke 13 itu Rp16 juta," jelas Nining.
Berapa total gaji yang dibayarkan ke Nazar? Berdasarkan Surat Edaran Setjen DPR RI No. KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 tentang Gaji Pokok dan Tunjangan Anggota DPR, total take home pay untuk anggota DPR yang merangkap ketua alat kelengkapan adalah Rp54,9 juta, dan untuk anggota DPR yang merangkap anggota alat kelengkapan adalah Rp51,5 juta. (umi)