- VIVAnews/Fernando Randy
VIVAnews - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang juga Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat menyerahkan sepenuhnya kasus Nazaruddin kepada penegak hukum. Hal ini diungkapkan Juru Bicara Presiden, Julian Aldrin Pasa.
"Ya tentu beliau menyerahkan sepenuhnya kepada penegak hukum untuk bisa memproses sesuai dengan hukum yang berlaku," kata Julian Aldrin Pasa saat berbincang dengan VIVAnews usai menghadiri upacara Peringatan 50 tahun Gerakan Pramuka di Lapangan Gajahmada, Kompleks Pusdiklatnas, Cibubur, Jakarta, Minggu, 14 Agustus 2011.
Presiden, kata Julian, mengaku sangat mengapresiasi seluruh pihak yang telah menangkap dan mengembalikan mantan kader Demokrat, Nazaruddin ke Indonesia.
"Ya tentu beliau mengapresiasi kerja tim gabungan yang bisa memulangkan Nazaruddin dengan selamat," pungkasnya.
Sebelumnya, Setelah ditangkap di Catagena, Kolombia, Nazaruddin dijerat beberapa kasus, pertama adalah kasus-kasus yang sedang dalam proses penyidikan. Ada dua kasus yang sudah masuk tahap ini. Keduanya terkait proyek senilai Rp200 miliar di dua kementerian.
Kedua adalah kasus yang berada di tahap penyelidikan. Ini ada dua kasus di dua kementerian dengan nilai proyek Rp2,64 triliun.
Ketiga adalah yang masih di tahap pengumpulan bahan. Tahap ini meliputi 31 kasus di lima kementerian yang melibatkan proyek senilai Rp6,03 triliun.