Kubu Antasari Ajukan Peninjauan Kembali

Antasari Azhar
Sumber :
  • VIVAnews/Nurcholis Anhari Lubis

VIVAnews - Tim pengacara mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Antasari Azhar akan mengajukan Peninjauan Kembali ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kubu Antasari memiliki sejumlah bukti baru atau novum untuk mengajukan Peninjauan Kembali itu sebagai upaya hukumnya.

"Novum itu berkaitan dengan almarhum (Direktur PT Putra Rajawali Banjaran, Nasrudin Zulkarnain)," kata pengacara Antasari Azhar, Maqdir Ismail, dalam perbincangan dengan VIVAnews.com, Senin 15 Agustus 2011.

Menurut Maqdir, ada beberapa bukti baru yang dilampirkan dalam permohonan Peninjauan Kembali itu. Selain bukti baru yang berkaitan dengan Nasrudin Zulkarnain, tim pengacara Antasari juga memasukkan bukti pesan singkat atau SMS yang menyebut Antasari memiliki motif dalam kasus pembunuhan ini.

"SMS yang dijadikan seolah-olah ada ancaman. SMS yang mengarah ke motif," kata Maqdir. Selain bukti baru tersebut, tim pengacara Antasari juga melampirkan dugaan kekhilafan majelis hakim.

"Dalam diktum, Antasari disebut 'Turut Serta Menganjurkan.' Padahal dalam pidana kita tidak ada istilah begitu. Yang ada hanya menganjurkan," jelas Maqdir. Maqdir mempertanyakan, kata-kata 'Turut Serta Menganjurkan' itu kegiatan fisiknya seperti apa.

Meski demikian, Maqdir yakin kliennya dapat bebas dari segala jeratan hukum. Antasari Azhar sendiri telah dijatuhi hukuman 18 tahun penjara.

Antasari dinyatakan terbukti sebagai otak pembunuhan Nasrudin. Upaya hukum yang ditempuh Antasari ditolak oleh hakim, baik di tingkat banding maupun kasasi. Antasari, dengan demikian, tetap dihukum 18 tahun penjara. (ren)

Putri Anne Blak-blakan Belum Bisa Move On dari Arya Saloka?
Syahrini

Syahrini Diduga Hamil, Sudah Masuk Usia 7 Bulan

Awalnya admin akun gosip tersebut menyoroti perbedaan foto yang tiap kali diunggah Syahrini dengan foto paparazi yang didapatkan netizen itu.

img_title
VIVA.co.id
19 April 2024