- VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
VIVAnews - Pengacara OC Kaligis dan timnya kembali berupaya menemui klien mereka, mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin. Mereka menyesalkan kebijakan Komisi Pemberantasan Korupsi yang membatasi dan memberi perlakuan berbeda atas Nazaruddin.
"Untuk kunjungan pengacara itu hanya Selasa dan Jumat. Untuk hari selasa mulai jam 10 sampai pukul 14.00 WIB. Sedangkan jumat dari pukul 14.00 sampai 17.00 WIB," kata Afrian Bondjol, kuasa hukum Nazaruddin dari kantor pengacara OC Kaligis, dalam perbincangan dengan VIVAnews.com, Senin 15 Agustus 2011.
Afrian menyesalkan pembatasan kunjungan tim pengacara dengan kliennya yang juga tersangka kasus dugaan suap pembangunan Wisma Atlet SEA Games di Palembang, Sumatera Selatan itu. Afrian merasa banyak perbedaan perlakuan yang diterima kliennya.
Menurut Afrian, hingga kini tim pengacara belum bisa menemui Nazaruddin di tahanan Markas Komando Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat. "Padahal, besok itu Nazaruddin diperiksa perdana di KPK. Bagaimana klien kami bisa menyusun strategi dan berkonsultasi sebelum diperiksa KPK," tanya Afrian.
Afrian menegaskan, pembatasan ini sudah terjadi sejak di Bogota, Kolombia. Kemudian, saat Nazaruddin tiba di Mako Brimob untuk pertamakalinya, pengacara juga tak diizinkan untuk mendampingi.
Kemudian, lanjut Afrian, saat serah terima Nazaruddin di KPK, ada berita acara pemeriksaan (BAP) yang ditandatangani. Sebelumnya, KPK menyebut Nazaruddin tidak bersedia didampingi pengacara. Apakah betul?
"Waktu tiba di KPK malam itu, Pak Nazaruddin ditanya, apakah siap diperiksa? Beliau menjawab, saya lelah dan capek. Memang benar, untuk saat itu Nazaruddin tidak ingin didampingi pengacara. Tapi untuk pemeriksaan berikutnya, dia membutuhkan pengacara," jelas Afrian.
Meski demikian, tim pengacara akan berupaya terus menemui Nazaruddin sebelum menjalani pemeriksaan perdana besok di KPK. Tim pengacara khawatir, dengan kondisi seperti ini Nazaruddin akan menjadi tertekan dan tidak bisa membuka seterang-terang kasus ini. (ren)