Baju Almarhum, Senjata Antasari Ajukan PK

Eksepsi Antasari Azhar
Sumber :
  • VIVAnews/Tri Saputro

VIVAnews -- Hari ini, Senin 15 Agustus 2011 kubu Antasari Azhar tersangka pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen mengajukan Peninjauan Kembali.

Hal ini, menurut Kuasa Hukum Antasari Azhar, Maqdir Ismail karena ada banyak kesalahan pada keputusan hakim. Di antaranya, ketika hakim mengatakan Antasari turut serta dan menganjurkan melakukan pembunuhan atas Nasrudin. Sedangkan dalam hukum pidana yang berlaku di Indonesia, kata Maqdir tidak mengenal kualifikasi turut serta menganjurkan.

"Bagaimana bisa menunjukkan anjuran Antasari, Sigit dan yang lainnya. Ini lah argumen yang kita sampaikan," kata Maqdir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 15 Agustus 2011.

Selain itu, ada keadaan baru yang berhubungan dengan SMS yang selama ini dianggap ada ancaman dari Antasari kepada Nasrudin. "Sesuai dengan bukti baru yang ada, tidak ada ancaman dari Antasari kepada Nasrudin," kata dia.

Maqdir menambahkan, ada juga kelalaian dari hakim karena tidak memaksa Jaksa Penuntut Umum untuk menghadirkan baju yang digunakan korban ketika terjadi penembakan terhadap Nasrudin. "Baju tersebut tak pernah dihadirkan sebagai bukti, dengan alasan baju tersebut tidak ada pada penyidik dan baju tersebut telah hilang," kata dia.

Menurutnya, yang jadi persoalan pokok adalah mengenai jarak tembak. Apakah jarak jauh atau dekat. Kalau dari jarak dekat bisa dilihat dari mesiu yang melekat dari tubuh korban, baju korban dan mobil.

"Oleh karena itu kami anggap penting. Sebab ini akan menentukan siapa pelaku pembunuhan, apakah Daniel Daeng Sabon atau orang lain," ujarnya.

Selain itu, dalam pemeriksaan berkas perkara Antasari tidak ditemukan adanya hasil pemeriksaan terhadap mobil Nasrudin. Padahal, kata dia mobil itu sangat penting untuk diperiksa oleh petugas laboratorium kriminalistik.

Ada juga kelalaian hakim, terkait bukti yang berhubungan dengan luka tembak pada Nasrudin dibagian kepala sebelah kiri yang terlihat paralel, namun dilihat dari bekas tembakan pada mobil korban terlihat bekas tembakan yang bergaris vertikal.

"Foto hasil forensik RSCM. Luka pada kepala korban sebelah kiri paralel, satu dikening, satu lagi di belakang kuping, tapi foto pada mobil secara vertikal bekas tembakan, ini yang kami minta perhatian majelis. Karena dulu, foto-foto ini tidak pernah ditunjukkan dalam persidangan," kata dia.

Maqdir mengatakan, adanya perbedaan kualifikasi orang-orang yang diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan Pengadilan Negeri Tangerang.

Cak Imin soal PKB Gabung ke Pemerintahan Prabowo: Alhamdulillah, Semuanya Smooth!
Elon Musk.

Harta Kekayaan Elon Musk Lenyap Rp 45 Triliun dalam Sekejap, Ini Penyebabnya

Imbas dari merosotnya kekayaanya Elon Musk tersebut kini mengalami penurunan kekayaan dari daftar orang terkaya di dunia dari posisi sebelumnya kedua kini menjadi ketiga.

img_title
VIVA.co.id
24 April 2024