- VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
VIVAnews - Kantor Pengacara OC Kaligis mengaku hingga kini belum menerima surat panggilan dari Komisi Pemberantasan Korupsi untuk pemeriksaan klien mereka, mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin. Kepastian pemeriksaan Nazaruddin masih simpang siur.
"Kami tidak mau berpolemik mengenai siapa tim pengacara Nazaruddin. Yang jelas, kami sudah ditunjuk keluarganya," kata Afrian Bondjol, dari Kantor Pengacara OC Kaligis, dalam perbincangan dengan VIVAnews.com, Selasa, 16 Agustus 2011.
Menurut Afrian, sampai saat ini belum ada kepastian kapan Nazaruddin akan menjalani pemeriksaan.
"Kalau tidak ada pengacara, Nazaruddin tidak boleh diperiksa. Apalagi ancaman hukumannya di atas lima tahun," jelas Afrian. "Itulah yang saya sayangkan."
Menurut Afrian, KPK melanggar dua undang-undang yang sangat mendasar. Pertama, mengenai ketentuan cara penyitaan. Dan kedua cara pendampingan bantuan hukum.
Pelanggaran pertama yang dimaksud Afrian adalah soal pembukaan barang bukti dalam tas hitam Nazaruddin di depan pimpinan KPK dan Kepala Bareskrim Komisaris Jenderal Pol. Sutarman. Yang kedua, soal pendampingan hukum yang membuat tim pengacara mengaku sulit sekali bertemu Nazaruddin.
"Bagaimana kami bisa mendapatkan keadilan yang materiil, kalau yang formil saja sudah dilanggar," kata Afrian.
Siapa tim pengacara Nazaruddin hingga kini masih menjadi pertanyaan. Kemarin, KPK mengaku tidak ada surat yang masuk ke KPK yang menunjukkan siapa tim pengacara Nazaruddin. OC Kaligis juga sempat menyebut nama Elza Syarief sebagai pengacara Nazaruddin yang lain. (kd)