- VIVAnews/Aries Setiawan
VIVAnews - Sampai hari ini, Komisi Pemberantasan Korupsi belum melayangkan red notice untuk istri Nazaruddin, Neneng Sri Wahyuni. Padahal KPK sudah menetapkan status tersangka pada Neneng.
"Belum ada permohonan," kata Juru Bicara Polri, Inspektur Jenderal Polisi Anton Bachrul Alam di Markas Besar Polri, Jakarta Selatan, Selasa 16 Agustus 2011.
Neneng tercatat sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan dan supervisi Pembangkit Listrik Tenaga Surya di Kementerian Tenaga Kerja. Korupsi ini terjadi pada Tahun anggaran 2008 di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
Menurut KPK, Neneng melanggar pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3, ? Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Neneng terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Namun, keberadaan Neneng yang ikut Nazaruddin kabur masih misterius, dan tak terlihat di Halim Perdanakusuma pada saat kedatangan Nazaruddin. Padahal disebut-sebut saat polisi menangkap Nazaruddin, Neneng sedang bersamanya.
Sebelumnya, Wakil Duta Besar RI di Kolombia, Made Subagya dalam perbincangan dengan VIVAnews.com lewat telepon, Jumat 12 Agustus 2011, mengatakan Neneng meninggalkan Kolombia itu beberapa hari setelah penangkapan Nazaruddin.
Informasi yang diterima Kedutaan, kata Made Subagya, Neneng Sri Wahyuni langsung terbang ke Malaysia. Kedutaan tidak memonitor secara khusus keberadaan Neneng.