KPK Belum Ajukan Red Notice Istri Nazaruddin

Paspor istri politisi Demokrat M Nazaruddin, Neneng Sri Wahyuni
Sumber :
  • VIVAnews/Aries Setiawan

VIVAnews - Sampai hari ini, Komisi Pemberantasan Korupsi belum melayangkan red notice untuk istri Nazaruddin, Neneng Sri Wahyuni. Padahal KPK sudah menetapkan status tersangka pada Neneng.

"Belum ada permohonan," kata Juru Bicara Polri, Inspektur Jenderal Polisi Anton Bachrul Alam di Markas Besar Polri, Jakarta Selatan, Selasa 16 Agustus 2011.

Neneng tercatat sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan dan supervisi Pembangkit Listrik Tenaga Surya di Kementerian Tenaga Kerja. Korupsi ini terjadi pada Tahun anggaran 2008 di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi.

Menurut KPK, Neneng melanggar pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3, ? Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Neneng terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Namun, keberadaan Neneng yang ikut Nazaruddin kabur masih misterius, dan tak terlihat di Halim Perdanakusuma pada saat kedatangan Nazaruddin. Padahal disebut-sebut saat polisi menangkap Nazaruddin, Neneng sedang bersamanya.

Sebelumnya, Wakil Duta Besar RI di Kolombia, Made Subagya dalam perbincangan dengan VIVAnews.com lewat telepon, Jumat 12 Agustus 2011, mengatakan Neneng meninggalkan Kolombia itu beberapa hari setelah penangkapan Nazaruddin.

Informasi yang diterima Kedutaan, kata Made Subagya, Neneng Sri Wahyuni langsung terbang ke Malaysia. Kedutaan tidak memonitor secara khusus keberadaan Neneng.

Jasad Wanita Open BO yang Dibunuh Hanyut Dibuang di Kali Bekasi Hingga ke Pulau Pari
ilustrasi kelopak mata

Jangan Asal Pilih Lensa Kontak, Bisa Sebabkan 5 Masalah Serius Ini

Pakai lensa kontak dapat memberikan kenyamanan bagi para pengguna seperti lebih ringan dan jarak pandang lebih luas.  Namun pemilihan lensa kontak yang salah bisa iritasi

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024