Pemalsuan Surat MK

MK Sesalkan Penetapan Zaenal Jadi Tersangka

Zainal Arifin Hoesin
Sumber :
  • VIVAnews/Ikhwan Yanuar

VIVAnews - Mantan Panitera Mahkamah Konstitusi, Zaenal Arifin Hoesein, ditetapkan sebagai tersangka kasus surat palsu MK. Sebelumnya, Kepolisian Republik Indonesia menetapkan juru panggil MK, Masyhuri Hasan sebagai tersangka.

Mahkamah Konstitusi menyayangkan sikap Polri yang menetapkan Zaenal sebagai tersangka. Sebab, mantan panitera MK tersebut adalah korban.

Airlangga Respons Gugatan PDIP di PTUN: Keputusan MK Sudah Final

"Zaenal itukan korban, tanda tangannya dipalsukan oleh Masyhuri Hasan. Kalau tidak dipalsukan, mana mungkin ada surat palsu itu sampai ke KPU," ujar juru bicara MK, Akil Mochtar, kepada VIVAnews.com.

Menurut dia, penyidik telah diskriminatif karena orang yang berkonspirasi menggunakan surat palsu masih bebas melanggang sana kemari, tidak dijadikan tersangka.

"Konsep itu tidak disetujui dan surat resmi MK ditandatangani Zaenal juga. Gimana logikanya, dia jadi tersangka dan dia juga melapor ke Mabes Polri atas surat palsu itu," kata Akil.

Akil mengaku sungguh ironis dengan penyidikan surat palsu MK bila ditempuh cara-cara tersebut. "Ini sudah tidak profesional," tuturnya.

5 Fakta Menarik Arsenal Usai Pesta Gol ke Gawang Chelsea di Premier League
Presiden PKS Ahmad Syaikhu.

Presiden PKS: Ikhtiar Sudah Kita Optimalkan meski Hasil Tak Sesuai dengan Harapan

Presiden PKS menyatakan menghormati putusan MK atas perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 meski tidak sesuai dengan keinginan dan harapan.

img_title
VIVA.co.id
24 April 2024