- VIVAnews/Fernando Randy
VIVAnews - Polri akan mengevaluasi permintaan tersangka kasus suap proyek Wisma Atlet SEA Games, Muhammad Nazaruddin terkait pemindahan tahanan dari Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat. Namun, kewenangan ini tetap ada di tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Sepenuhnya wewenang KPK karena dia tahanan KPK," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Komisaris Besar Polisi Boy Rafli Amar dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Minggu, 21 Agustus 2011.
Boy mengatakan peran Polri dalam hal ini sekedar pemberian fasilitas kepada pihak yang ingin menitipkan tahanannya. "Apabila ada keinginan pindah, itu permintaan dari penyidik (KPK)," tegasnya.
Boy mengetahui adanya permintaan kuasa hukum Nazaruddin, OC Kaligis, agar kliennya segera dipindah dari Rutan Mako Brimob dengan alasan kesehatan mental. Tapi menurut Boy, pemindahan tahanan itu ada prosedur hukumnya.
"Harus dilihat momen mana yang menjadi hak dari Nazaruddin maupun penasehat hukum," kata Boy. Selain itu, Boy juga mengomentari sejumlah pernyataan sejumlah pihak terkait beberapa barang Nazaruddin yang diduga sengaja dihilangkan sesampainya di tanah air.
Boy menuturkan, barang-barang yang diperlukan untuk proses hukum, akan dikonfirmasi dengan Nazar sendiri. "Dan untuk ditetapkan barang itu menjadi barang bukti itu adalah keputusan penyidik," ungkapnya. (sj)