- VIVAnews/Ikhwan Yanuar
VIVAnews - Mantan juru panggil dan panitera Mahkamah Konstitusi (MK), Zainal Arifin Husein dan Mashuri Hasan telah ditetapkan sebagai tersangka dengan tuduhan pemalsuan surat. Polri meminta masyarakat bersabar dalam penanganan kasus ini.
Rencananya, Senin besok, 22 Agustus 2011, penyidik Bareskrim Polri akan melakukan pemeriksaan terhadap Zainal Arifin. "Sekali lagi mengedepankan asas praduga tidak bersalah. Kami ingin melihat proses surat palsu MK, penyidik mau fokus kesana dulu," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Komisaris Besar Polisi Boy Rafli Amar dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Minggu, 21 Agustus 2011.
Polri meminta masyarakat bersabar, sebab proses penyidikan masih berjalan dan mengedepankan asas praduga tidak bersalah.
Menanggapi tudingan hakim MK, Akil Mochtar, yang menyatakan polisi tidak memiliki keberanian untuk mengusut otak dari kasus ini, Boy mengatakan hingga kini proses penyelidikan masih terus berlanjut. Masih ada kemungkinan lain yang dapat terungkap berdasarkan hasil dari keterangan yang diperoleh penyidik.
"Kalau ada penilaian seperti itu, kami meyakinkan proses ini terus berjalan, cermat dan teliti,“ kata dia.
"Supaya kita objektif terukur penetapan seseorang menjadi tersangka. Kepada masyarakat dan semua pihak, kita beri kesempatan kepada penyidik bekerja secara terukur, cepat, akurat ke arah sana," imbuh Boy.
Mahkamah Konstitusi sendiri menyayangkan sikap Polri yang menetapkan Zaenal sebagai tersangka. Sebab, mantan panitera MK tersebut adalah korban.
Zainal Arifin diduga turut serta dalam pembuatan surat palsu MK. Pemeriksaan ini melengkapi 36 saksi yang telah diimintai keterangan.
"Diduga kuat pada saat draft awal surat bernomor 112 tanggal 14 Agustus 2009, ada keterlibatan keikutsertaan tersangka. Ini adalah upaya penyelidikan yang berkembang," jelasnya. (sj)