VIVAnews – Tersangka kasus demo kenaikan harga bahan bakar minyak pada 26 Juni 2008, Rizal Ramli akan mengajukan uji materi terhadap Pasal 160 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal itu mengatur tentang ajakan melakukan perbuatan melawan hukum atau hasutan.
Rencananya, permohonan uji materi akan didaftarkan ke Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa 27 Januari 2009. “Saya dikenai Pasal 160 tentang penghasutan, hari gini orang pidato diadili,” kata Rizal mengeluh kepada wartawan di kantornya di kawasan Panglima Polim, Jakarta Selatan, Jumat 23 Januari 2009.
Rizal mengatakan, 30 tahun lalu ia pernah dikenai pasal serupa akibat bersama sejumlah temannya menulis buku putih perjuangan mahasiswa. Buku itu diterjemahkan ke bahasa Inggris oleh Indonesianis dari Cornell University, Benedict R.OG. Anderson. Di Indonesia sendiri buku itu dilarang dan Rizal beserta kawannya diadili dan dipenjara selama setahun di Sukamiskin, Bandung.
Menurut Rizal, saat itu, pikirannya yang diadili. “Kali ini pidato yang diadili, ternyata setelah 30 tahun, ciri-ciri pemerintahan anti-demokratis masih ada,” kata Rizal.
Koordinator tim Advokasi Perubahan Indonesia yang membela Rizal, Sirra Prayuna mengatakan pengenaan Pasal 160 KUHP pada kliennya merupakan kemunduran demokrasi. Sirra menyatakan perilaku ini sebagai pembungkaman pikiran lawan politik. “Menunjukkan sifat otoritarian kekuasaan,” kata dia.
Pasal 160 ini kerap dianggap pasal karet yang penggunaannya bergantung pada pemaknaan pemerintah. Pasal itu berbunyi 'Barangsiapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut melakukan perbuatan perbuatan yang dapat dihukum, melawan pada kekuasaan hukum dengan kekerasan atau supaya jangan menurut peraturan undang-undang atau perintah yang sah yang diberikan menurut undang-undang, dihukum penjara selama-lamanya 6 tahun atau denda Rp 4.500.'
VIVA.co.id
30 April 2024
Baca Juga :
Komentar
Topik Terkait
Jangan Lewatkan
Terpopuler
Sang Istri Diduga Selingkuh dengan Pastor, Suami: Dia dan Romo Tidur dalam Satu Selimut
Nasional
30 Apr 2024
Heboh dugaan pastor di Manggarai Timur, NTT yang meniduri istri orang. Sang suami memergoki istrinya dan pastor tidur dalam satu ranjang di rumahnya.
SYL Juga Bayar Biduan Pakai Hasil Uang Korupsi Kementan, Saksi: Rp100 Juta Sekali Transfer
Nasional
30 Apr 2024
Syahrul Yasin Limpo (SYL) juga turut memberikan uang untuk biaya entertain atau biaya hiburan Kementerian Pertanian (kementan) RI.
Kasus Mayat Bayi Dibuang Sang Ayah di Tanah Abang, Polisi: Hasil Aborsi Digugurkan di Hotel
Metro
30 Apr 2024
Polsek Metro Tanah Abang Jakarta Pusat mengungkap fakta atas kasus penemuan mayat bayi di Kali Banjir Kanal Barat, Tanah Abang.
Proposal baru soal gencatan senjata di Gaza itu diungkapkan Menteri Luar Negeri Mesir Sameh Shoukry dalam pertemuan Forum Ekonomi Dunia di Arab Saudi.
Ada dua anggota Polri aktif dalam skuad Timnas Indonesia U-23 yang saat ini melaju hingga semifinal Piala Asia U-23.
Selengkapnya
Partner
4 Hero Marksman Bagi Pemula yang Efektif untuk Push Rank di Mobile Legends!
Gadget
sekitar 1 jam lalu
4 Hero Marksman Terbaik di Gold Lane Untuk Pemula Push Rank Game Mobile Legends. 4 Marksman Jitu untuk Meraih Kemenangan di Gold Lane.
Menteri ATR/BPN dan Bupati Nobar Indonesia vs Uzbekistan Bersama Masyarakat Banyuwangi
Banyuwangi
1 jam lalu
Menteri ATR/BPN dan Bupati Banyuwangi, nobar Indonesia vs Uzbekistan bersama masyarakat di Depan Pendopo, Sritanjung pada 29 April 2024.
Pada kegiatan tersebut,
Ninja-ninja kuat dari desa kecil dalam Naruto termasuk Hanzo, Nagato, Kakuzu, Hidan, Fu, Kimimaro, Konan, dan Jugo, masing-masing dengan keahlian unik mereka.
Kabuto tidak membangkitkan klan Uchiha dengan Edo Tensei. Teori meliputi kemungkinan tubuh di bawah kendali Danzo dan seleksi Kabuto berdasarkan kualitas dan dampak emosi
Selengkapnya
Isu Terkini