- VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
VIVAnews - Hari ini, Selasa 23 Agustus 2011, Mohamad El Idris kembali menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Jakarta. Idris adalah Manajer Marketing PT Duta Graha Indah, perusahaan yang mendapat proyek dalam kasus suap yang melibatkan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin.
Dalam persidangan itu, Idris mengaku bahwa untuk mendapatkan proyek dari pemerintah harus mengikuti "sistem". Sistem yang dimaksud Idris adalah pemberian jatah atau success fee dari nilai proyek yang diperoleh.
"Kalau dalam rangka dapat proyek pemerintah harus begitu, pak. Setelah kita dapat, mereka tanyakan bagian mereka berapa. Jadi sudah biasa, pak," kata El Idris kepada Ketua Majelis Hakim Suwidya.
Menurutnya, dalam 'sistem' itu sudah termasuk komitmen jika PT DGI berhasil memperoleh proyek, maka akan langsung muncul kesepahaman dan kesepakatan mengenai pembagian jatah. Kalau untuk persentase, Idris mengaku nilainya bermacam-macam.
"Tergantung dari tulang dan dagingnya. Kalau dari dagingnya sedikit ya sedikit," ujar Idris.
Dalam kasus proyek wisma atlet, Idris menjelaskan, PT DGI terlebih dulu menghitung total nilai proyek kemudian menentukan berapa margin untuk PT DGI, baru bikin hitung-hitungan pembagian jatah. "Tapi biasanya mereka yang minta Pak, kalau bisa sih kami nggak bagi-bagi," katanya.