MK: Ombudsman Tidak Boleh Dimonopoli

Mahfud MD Kembali Terpilih Menjadi Ketua MK
Sumber :
  • VIVAnews/Fernando Randy

VIVAnews – Mahkamah Konstitusi menilai, lembaga Ombudsman tidak boleh dimonopoli oleh negara. Oleh karena itu, MK mengabulkan permohonan uji materi terhadap Undang-undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia.

Uji materi terhadap UU Ombudsman diajukan oleh Walikota Makassar, Ilham Arief Sirajuddin, LSM Komite Pemantau Legislatif Sulawesi, serta sejumlah perwakilan lembaga ombudsman swasta di daerah.

Apple Kehilangan Posisi sebagai Perusahaan Smartphone Teratas, Kalah Saing dengan Samsung

Para pemohon meminta MK membatalkan Pasal 46 ayat 1 dan ayat 2 yang melarang institusi, lembaga dan badan hukum, terbitan atau lainnya menggunakan nama Ombudsman.

Pemohon juga meminta MK menafsirkan Pasal 43 dan ayat (1) dan ayat (2) yang menyebutkan Ombudsman dapat mendirikan perwakilan Ombudsman di daerah provinsi atau kabupaten/kota yang memiliki hubungan hierarkis dengan Ombudsman.

“Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian. Menyatakan Pasal 46 ayat (1) dan ayat (2) Undang-undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” ujar Ketua MK, Mahfud MD, di Gedung MK, Jakarta, Selasa 23 Agustus 2011.

Dengan dikabulkannya uji materi itu, maka larangan pembentukan sebuah lembaga dengan nama ‘ombudsman’ oleh suatu lembaga atau organ tidak sejalan dengan semangat dan perlindungan konstitusional yang dijamin oleh konstitusi, yaitu hak untuk mendapat pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum dan pemerintahan.

“Larangan tersebut juga bertentangan dengan jaminan konstitusi terhadap hak setiap orang untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan negaranya,” tutur Juru Bicara MK Akil Mochtar.

Jaminan dan perlindungan hukum tersebut, kata Akil, harus diberikan kepada setiap lembaga atau institusi yang ingin membentuk lembaga ombudsman yang menjalankan fungsi independen dalam menerima laporan dan keluhan, melakukan investigasi, serta memberi alternatif penyelesaian atau memberi rekomendasi kebijakan atau penyelesaian atas pengadaan tersebut kepada pihak tertentu.

Isa Bajaj.

Kondisi Anak Isa Bajaj Alami Kekerasan Kemaluan Ditendang, Sampai Periksa ke Poli Kandungan

Putri Isa Bajaj yang bernama Ceria baru saja mengalami kejadian tak menyenangkan ketika sedang bermain di sekitar Alun-alun Magetan, Jawa Timur. Anaknya alami kekerasan.

img_title
VIVA.co.id
19 April 2024