- Antara/ Andika Betha
VIVAnews -- Sejumlah narapidana di Jawa Tengah mendapatkan remisi terkait perayaan Hari Raya Idul Fitri. Salah satunya, Mustaqfirin, mantan kurir yang membantu pelarian Noordin M Top tahun 2006 lalu. Ia divonis pidana 12 tahun penjara.
Dia yang kini menjalani masa pidana di Lembaga Pemasyarakatan Batu, Nusakambangan mendapat remisi satu bulan pada lebaran tahun ini. Selain Mustaqfirin 12 teroris lain yang tengah menjalani hukuman di Nusakambangan juga mendapatkan keringanan hukuman satu bulan.
Total keseluruhan pada lebaran tahun ini, ada 3.569 narapidana di Jawa Tengah mendapat remisi. Sementara, dari 177 narapidana koruptor di Jateng 32 orang diantaranya mendapat remisi. Berbeda dengan remisi 17 Agustus kemarin yang membebaskan lima koruptor, untuk remisi lebaran tak seorangpun koruptor yang mendapat remisi bebas.
"Ada 88 narapidana yang mendapat remisi bebas, tapi tidak satupun koruptor yang bebas" ujar Kepala Divisi Kemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah, Teguh Basuki, Kamis 25 Agustus 2011.
Salah satu narapidana korupsi yang mendapat keringanan satu bulan penjara adalah mantan Bupati Kabupaten Kendal, Hendy Boedoro -- terpidana 7 tahun kasus korupsi APBD Kendal.
Total ada tiga koruptor yang ditahan di Semarang yang mendapat remisi 1 bulan. Selain Hendy, ada nama Sodikul Akhlis bin Parno dan Arief Zainudin. Keduanya juga mendapat remisi 1 bulan.
Teguh menjelaskan, napi Muslim yang beberapa hari sebelumnya mendapat remisi terkait 17 Agustus, dimungkinkan juga mendapat remisi Lebaran. "Selama yang bersangkutan berbuat baik antara 17 Agustus dan Lebaran nanti, ia berhak mendapat remisi Lebaran," ujarnya. Ia menambahkan, pemberian remisi akan diberikan tepat 30 Agustus nanti. Pemberian dilangsungkan di masing-masing lapas. Laporan : Puspita Dewi | Semarang (adi)