Pengacara: Nazar Kooperatif, Nyawa Terancam

Tersangka kasus suap Wisma atlet SEA Games Nazaruddin saat meninggalkan KPK
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi

VIVAnews - Tersangka kasus Wisma Atlet, Muhammad Nazaruddin, usai menjalani pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi sekitar tiga jam lamanya. Nazaruddin masih bungkam, karena belum juga dipindah dari tahanan Mako Brimob. Nazaruddin menduga ada konspirasi untuk menahan dirinya di Mako Brimob.

"Ada 11 pertanyaan, ketika masuk ke materi, Pak Nazar bungkam," kata Boy Afrian Bondjol, pengacara Nazaruddin dari Kantor OC Kaligis usai mendampingi kliennya di gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis 25 Agustus 2011.

Menurut Boy, Nazaruddin mengaku masih dalam kondisi terancam. Tetapi, Boy tidak menyebut bentuk ancaman yang diterima Nazaruddin. Atas dasar itulah, Nazaruddin bersikukuh pindah tahanan dari Mako Brimob.

"Lagi-lagi klien saya menjawab, kalau saya menjawab kooperatif dengan penyidik nyawa saya akan terancam," kata Boy.

Boy melanjutkan, penahanan Nazaruddin di Mako Brimob juga ada kompromi pihak tertentu. Pihak yang dimaksud yakni, mereka yang terseret kasus Wisma Atlet dan petinggi KPK.

"Menurut Pak Nazar, ada kompromi dengan pimpinan KPK agar saya tetap di Mako Brimob. Agar saya bisa dikontrol dan diisolasi sesuai kehendak mereka," kata Boy mengutip Nazaruddin.

Boy hanya meminta KPK memperlakukan kliennya sama dengan tahanan lain. Bahkan, Nazaruddin juga sudah membuat surat jaminan tak lagi bungkam bila sudah pindah tahanan.

Qualcomm Snapdragon X Plus, Chipset Pendukung Laptop AI

Pimpinan KPK berkali-kali membantah bahwa ada rekayasa dalam kasus ini. KPK juga menjamin keselamatan Nazaruddin di tahanan Mako Brimob. Bahkan menurut KPK, bila Nazaruddin terus bungkam itu justru akan merugikan dirinya sendiri. (eh)

Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) mengadili kasus pelanggaran etik

Hakim Guntur Hamzah Tak Terbukti Langgar Kode Etik Meski Punya Jabatan di Asosiasi Pengajar HTN

Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menyatakan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah tak terbukti melanggar kode etik dan perilaku hakim konstitusi.

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024