- ANTARA/Regina Safri
VIVAnews - Pemerintah Pusat kembali akan menaikkan gaji pokok Pegawai Negeri Sipil sebesar 10 persen pada tahun 2012. Penetapan itu disampaikan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono saat menyampaikan pidato kenegaraan di gedung Dewan Perwakilan Rakyat, 16 Agustus 2011.
Terkait rencana itu, Gubernur Yogyakarta, Sri Sultan Hamengku Buwono X mengatakan beban pemerintah daerah akan bertambah. Apalagi, selama ini sekitar 70 persen anggarannya ludes untuk gaji PNS.
Sehingga, raja Yogyakarta ini meminta pemerintah pusat menambah alokasi anggaran untuk kenaikan gaji pokok PNS. "Jika tidak maka akan menjadi beban tersendiri bagi pemerintah daerah," kata Sultan di Kepatihan, Yogyakarta, Kamis, 25 Agustus 2011.
Bagi Yogyakarta, kata Sultan, kenaikan itu tak akan terlalu besar pengaruhnya. Pasalnya, PNS di Pemprov DIY jumlah tidak banyak. "Guru yang dibiayai oleh Pemprov hanya guru Sekolah Luar Biasa dan Sekolah Rintisan Berstandar Internasional. Berbeda dengan guru yang ada di kabupaten-kota yang jumlahnya sangat banyak," kata dia.
Kepala Dinas Pedapatan Pengelolaan Keuangan Dan Aset, Bambang Wisnu Handoyo, mengatakan rencana kenaikan gaji PNS tahun depan akan memberatkan daerah. Kabupaten dengan APBD di bawah Rp800 miliar diprediksi sulit merealisasikannya.
"Kabupaten yang memiliki APBD yang kecil seperti Kulonprogo dan dan Gunungkidul akan terbebani dengan kenaikan gaji yang harus dibayar oleh Pemda," kata dia.
Kenaikan gaji juga diprediksi akan mengubah pola anggaran untuk pembagunan daerah karena adanya pos pembiayaan lain yang akan terserap untuk belanja pegawai. "Dipastikan pos anggaran untuk program kesehteraan rakyat juga akan terpengaruh," tandasnya
Bambang Wisnu menilai idealnya pembayaran gaji seharusnya tidak dibebankan kepemerintah daerah, melainkan dibayar Pemerintah Pusat. Sehingga Pendapatan Asli Daerah bisa dikembalikan lagi ke pelayanan masyarakat. "Dengan pembebanan gaji PNS ke APBD justru tersebut dapat menghambat kinerja pemda."
laporan: Juna Sanbawa l Yogyakarta