- VIVAnews/Muhamad Solihin
VIVAnews - Tersangka kasus pemalsuan surat Mahkamah Konstitusi, Masyhuri Hasan segera disidangkan. Penyidik, telah menyerahkan tersangka dan barangbukti kepada jaksa, Jumat 26 Agustus 29011.
"Tadi beserta barang bukti dan tersangka sudah diserahkan di Kejari Jakarta Pusat," kata Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Inspektur Jenderal Polsi Anton Bahrul Alam di Mabes Polri, Jakarta, Jumat 26 Agustus 2011.
Anton mengatakan, dalam penyerahan itu penyidik menyerahkan barang bukti yang diantaranya berupa surat yang diduga dipalsukan oleh Masyhuri. "Surat yang harusnya dibuat begini tapi dibuat begitu," kata Anton.
Sementara untuk tersangka baru, pihak kepolisian masih terus melakukan penyidikan. "Sabarlah, nanti akan berkembang. Ini kan baru fokus pembuatannya," kata dia.
Anton juga enggan mengungkap motif apa yang melatarbelakangi Masyhuri memalsukan surat tersebut. "Ada, nanti dilihat di sidang. Nanti kita lihat di sana," ucapnya.
Lebih lanjut Anton menjelaskan, pihaknya menangani kasus ini secara profesional. "Kita bertahap. Ini pembuatannya, nanti pelaksanaan kemudian penggunaannya," kata Anton. (eh)