Kasus Antasari, MA Tak Jalani Rekomendasi KY

Ketua Mahkamah Agung, Harifin A. Tumpa
Sumber :
  • VIVAnews/Muhamad Solihin

VIVAnews - Mahkamah Agung tidak bisa menindaklanjuti rekomendasi Komisi Yudisial untuk memberikan sanksi bagi hakim yang menangani mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Antasari Azhar. Meski Mahkamah Agung belum menggelar rapat pimpinan untuk membahas rekomendasi KY.

"Kami belum rapimkan, tapi kami sudah mengambil kesimpulan bahwa itu tidak bisa dilanjuti," kata Ketua MA Harifin A Tumpa usai membesuk Menteri BUMN Mustafa Abubakar di RS Medistra, Tebet, Jakarta Selatan, Jumat 26 Agustus 2011.

Menurut Harifin, rekomendasi Komisi Yudisial tidak bisa ditindaklanjuti karena sudah menyangkut teknis yudisial. Harifin menegaskan, keputusan hakim besifat independen. Bagaimana soal dugaan pelanggaran hakim? "Itu ada proses hukumnya, nanti diproses," kata Harifin.

Meski demikian, Harifin menekankan bahwa belum ada keputusan resmi dari MA untuk menjawab rekomendasi KY. Tetapi pada prinsipnya adalah tidak bisa dilanjuti dengan alasan tadi.

KY merekomendasikan agar Mahkamah Agung menjatuhkan sanksi kepada hakim-hakim itu. Ketiga hakim perkara Antasari yang memproses di tingkat pertama yaitu Herry Swantoro, Ibnu Prasetyo, dan Nugroho Setiadji. Ketiganya adalah hakim yang memeriksa perkara Antasari Azhar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Kami sudah buat rekomendasi ke MA," kata Wakil Ketua KY, Imam Anshori Saleh, di Gedung KY, Jakarta, Rabu, 10 Agustus 2011.

Menurut Imam, rekomendasi yang dikirim ke MA tersebut termasuk rekomendasi sedang atau istilahnya non palu. Artinya hakim tersebut tidak boleh menangani perkara selama enam bulan. (sj)

Terpopuler: Kebiasaan yang Tidak Boleh Dilakukan di Mekkah sampai Alasan ke BaliSpirit Festival
Ria Ricis

Terpopuler: Ria Ricis Diduga Sindir Teuku Ryan sampai Betharia Sonata Sakit

Round-up dari kanal Showbiz pada Sabtu, 4 Mei 2024. Salah satunya tentang Ria Ricis setelah rumah tangganya dinyatakan selesai alias bercerai.

img_title
VIVA.co.id
5 Mei 2024