- Antara
VIVAnews - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan dua pejabat kementerian tenaga kerja dan transmigrasi sebagai tersangka dalam kasus pencairan dana Percepatan Pembangunan Infrasturktur Daerah Transmigrasi (PPIDT) bidang transmigrasi di 19 Kabupaten tahun 2011.
Program itu menelan biaya Rp500 miliar dan bersumber dari anggaran dari APBN-P tahun 2011. Dua pejabat yang menjadi tersangka itu adalah Kepala Bagian Perencanaan dan Evaluasi Kemennakertrans Dadong Irbarelawan dan Sekretaris Ditjen P2K Transmigrasi I Nyoman Suisanaya.
"Keduanya sekarang sudah tersangka," ujar Wakil Ketua KPK M. Jasin melalui pesan singkatnya, Jakarta, Jumat 26 Agustus 2011.
Selain kedua pejabat kemenakertrans, KPK juga menetapkan Dharnawati, wanita yang berprofesi pengusaha sebagai tersangka. Dharnawati diduga sebagai orang yang memberikan uang kepada kedua pejabat tersebut.