Jumlah Pemudik Tewas Sudah 429 Orang

Ilustrasi kecelakaan motor.
Sumber :
  • Iwan Heriyanto | surabayapost

VIVAnews - Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri mencatat jumlah korban jiwa akibat kecelakaan selama arus mudik Lebaran 2011 sebanyak 490 jiwa, atau lebih rendah dari tahun lalu. Namun, kuantitas kasus kecelakaan dan jumlah korban luka tahun ini justru bertambah.

Seperti yang disampaikan Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopemas), Brigadir Jenderal I Ketut Untung Yoga Ana, sejak H-7 hingga H+2 Lebaran, jumlah kecelakaan naik sekitar 36,21 persen dari 2.201 kejadian pada 2010 menjadi 2.998 kasus pada tahun ini.

Jumlah korban jiwa turun 6,8 persen, dari angka tahun lalu sebanyak 526 jiwa menjadi 490 jiwa pada 2011. Angka korban kecelakaan yang mengalami luka berat naik 21 persen dari jumlah tahun lalu, dari 670 orang menjadi 881 jiwa.

Tak hanya korban jiwa, kerugian material pun meningkat akibat kecelakaan selama mudik tahun ini. Kerugian material itu mencapai Rp 7,5 miliar. Jumlah itu meningkat tajam dari tahun lalu.

Kerugian materil terbesar terjadi pada H-4, yang mencapai hampir Rp2 miliar. Bandingkan saja dengan tahun lalu, kerugian material terbesar terjadi pada H-6 dengan besar kerugian senilai Rp646 juta.

Sementara itu, Kepala Posko Operasi Ketupat Korlantas Polri, AKBP Pringadi, menjelaskan setidaknya ada delapan jenis kecelakaan yang biasa terjadi saat mudik lebaran. Kecelakaan terbanyak adalah tabrakan depan-depan atau yang bisa disebut kecelakaan"adu banteng".

Pada H-6 Lebaran tahun lalu, korban kecelakaan jenis ini 79 orang. Sedangkan tahun ini, hingga Senin kemarin, 29 Agustus 2011, korbannya mencapai 81 orang.

"Kecelakaan jenis ini terjadi pada jalur mudik yang tidak memiliki median jalan. Biasanya terjadi di jalur mudik di Pulau Jawa," ujar Pringadi kepada VIVAnews.com. (ren)

Kemenag Berikan Bantuan untuk Pendidikan Islam dan Pesantren: Simak Syarat dan Ketentuannya
Idham Holik, Anggota KPU RI.

KPU: Caleg Terpilih Harus Mundur Jika Maju Pilkada 2024

Komisioner KPU RI Idham Holik menyebut pengunduran diri dari anggota dewan bersifat wajib jika maju Pilkada 2024.

img_title
VIVA.co.id
19 April 2024